Presdir PT GMTD Ali Said Beri Bukti Kepemilikan Sah Secara Hukum Lahan 16 HA Depan TSM, Sebut Pihak Lain Tak Sah

hukum agraria Indonesia tidak mengakui penguasaan fisik sebagai dasar kepemilikan tanpa dukungan legal dari pemerintah.

PT GMTD Tbk Menjawab, Tegaskan Kepemilikan Sah atas Tanah Depan TSM Makassar 16 Ha

PT GMTD Tbk Tegaskan Kepemilikan Sah atas Lahan 16 Hektare di Kawasan Tanjung Bunga

Tanggapan Presiden Direktur PT GMTD Ali Said Terkait Sengketa Panjang Tanah Depan TSM Makassar

Perseroan berencana mengembangkan area tersebut menjadi kawasan modern yang berpotensi menciptakan lapangan kerja baru

Jusuf Kalla Sebut Lahan Tanjung Bunga Depan TSM Sah Milik KALLA Berdasarkan Sertifikat Resmi

Dalam kesempatan itu, Jusuf Kalla juga berdialog dengan para pekerja dan awak media yang hadir di lokasi.

Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga Depan TSM, GMTD: Akhir Sengketa Lahan dari Tahun 2000

pengadilan menyatakan lahan tersebut sah milik PT GMTD