Presdir PT GMTD Ali Said Beri Bukti Kepemilikan Sah Secara Hukum Lahan 16 HA Depan TSM, Sebut Pihak Lain Tak Sah
hukum agraria Indonesia tidak mengakui penguasaan fisik sebagai dasar kepemilikan tanpa dukungan legal dari pemerintah.
hukum agraria Indonesia tidak mengakui penguasaan fisik sebagai dasar kepemilikan tanpa dukungan legal dari pemerintah.
PT GMTD Tbk Tegaskan Kepemilikan Sah atas Lahan 16 Hektare di Kawasan Tanjung Bunga
Perseroan berencana mengembangkan area tersebut menjadi kawasan modern yang berpotensi menciptakan lapangan kerja baru
Dalam kesempatan itu, Jusuf Kalla juga berdialog dengan para pekerja dan awak media yang hadir di lokasi.
pengadilan menyatakan lahan tersebut sah milik PT GMTD