LUMINASIA.ID, JAKARTA - Aset kripto, termasuk Bitcoin, belum dapat dicatat sebagai cadangan devisa Indonesia karena belum memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan Dana Moneter Internasional (IMF), terutama persyaratan bahwa aset harus berada dalam penguasaan otoritas moneter.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, menjelaskan hal tersebut dalam diskusi bersama kalangan media di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Pencatatan cadangan devisa oleh Bank Indonesia (BI) mengacu pada standar IMF, yakni International Reserves and Foreign Currency Liquidity (IRFCL), yang menjadi pedoman pencatatan dan penyebarluasan data cadangan devisa.
Berdasarkan standar tersebut, terdapat sejumlah kriteria agar suatu aset dapat diperhitungkan sebagai cadangan devisa, di antaranya dapat diperdagangkan di pasar (marketable), memiliki likuiditas memadai (liquid), serta berada dalam penguasaan otoritas moneter.
Secara karakteristik, aset kripto seperti Bitcoin dinilai berpotensi memenuhi aspek dapat diperdagangkan dan likuiditas, tetapi persyaratan penguasaan oleh otoritas moneter masih menjadi kendala.
Adi mengatakan OJK telah mencermati kemungkinan adanya aset kripto hasil kejahatan yang kemudian dikelola negara, sebagaimana praktik di negara lain.
“Jadi saat ini negara memang tidak mencatat secara eksplisit, sementara ini. Tetapi OJK sudah aware tentang hal ini,” kata Adi.
OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kejaksaan, untuk melihat kebutuhan pengelolaan aset kripto hasil penyitaan serta mempelajari praktik yang diterapkan di negara lain.
Adi mencontohkan Amerika Serikat yang mulai memasukkan Bitcoin hasil penyitaan terkait kejahatan ke dalam cadangan devisa nasional.
“Mereka ada sitaan kejahatan dalam bentuk bitcoin itu seperti apa, itu udah mulai masuk dalam cadangan devisa nasional. Jadi, ke depan kita juga harus memiliki kapasitas dan kesiapan yang sama,” katanya.
Menurut Adi, pemerintah perlu memiliki kapasitas untuk mengelola aset kripto yang menjadi hak negara maupun aset yang diperoleh melalui penyitaan akibat aktivitas ilegal atau tindak pidana.
Kesiapan tersebut mencakup kewenangan untuk menahan dan menyita aset, serta menghentikan transaksi aset kripto apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Selain itu, diperlukan kesiapan regulasi dan mekanisme penanganan aset agar pengelolaan aset kripto hasil penyitaan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




