Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Aset Kripto Belum Bisa Jadi Cadangan Devisa, Ini Syarat yang Belum Terpenuhi

Senin, 12 Oktober 2026 09:15
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi kripto

LUMINASIA.ID, JAKARTA - Aset kripto, termasuk Bitcoin, belum dapat dicatat sebagai cadangan devisa Indonesia karena belum memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan Dana Moneter Internasional (IMF), terutama persyaratan bahwa aset harus berada dalam penguasaan otoritas moneter.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, menjelaskan hal tersebut dalam diskusi bersama kalangan media di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pencatatan cadangan devisa oleh Bank Indonesia (BI) mengacu pada standar IMF, yakni International Reserves and Foreign Currency Liquidity (IRFCL), yang menjadi pedoman pencatatan dan penyebarluasan data cadangan devisa.

Berdasarkan standar tersebut, terdapat sejumlah kriteria agar suatu aset dapat diperhitungkan sebagai cadangan devisa, di antaranya dapat diperdagangkan di pasar (marketable), memiliki likuiditas memadai (liquid), serta berada dalam penguasaan otoritas moneter.

Secara karakteristik, aset kripto seperti Bitcoin dinilai berpotensi memenuhi aspek dapat diperdagangkan dan likuiditas, tetapi persyaratan penguasaan oleh otoritas moneter masih menjadi kendala.

Adi mengatakan OJK telah mencermati kemungkinan adanya aset kripto hasil kejahatan yang kemudian dikelola negara, sebagaimana praktik di negara lain.

“Jadi saat ini negara memang tidak mencatat secara eksplisit, sementara ini. Tetapi OJK sudah aware tentang hal ini,” kata Adi.

OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kejaksaan, untuk melihat kebutuhan pengelolaan aset kripto hasil penyitaan serta mempelajari praktik yang diterapkan di negara lain.

Adi mencontohkan Amerika Serikat yang mulai memasukkan Bitcoin hasil penyitaan terkait kejahatan ke dalam cadangan devisa nasional.

“Mereka ada sitaan kejahatan dalam bentuk bitcoin itu seperti apa, itu udah mulai masuk dalam cadangan devisa nasional. Jadi, ke depan kita juga harus memiliki kapasitas dan kesiapan yang sama,” katanya.

Menurut Adi, pemerintah perlu memiliki kapasitas untuk mengelola aset kripto yang menjadi hak negara maupun aset yang diperoleh melalui penyitaan akibat aktivitas ilegal atau tindak pidana.

Kesiapan tersebut mencakup kewenangan untuk menahan dan menyita aset, serta menghentikan transaksi aset kripto apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Selain itu, diperlukan kesiapan regulasi dan mekanisme penanganan aset agar pengelolaan aset kripto hasil penyitaan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: OJK Kripto

Baca Juga

Reksa Dana Syariah Jadi Alternatif Investasi bagi Pemula Bisa
Reksa Dana Syariah Jadi Alternatif Investasi bagi Pemula Bisa
OJK Perketat Aturan Biaya Pindar, Penyelenggara Tak Transparan Terancam Sanksi
OJK Perketat Aturan Biaya Pindar, Penyelenggara Tak Transparan Terancam Sanksi
Kemenhaj dan OJK Bahas Rekening Penampungan untuk Lindungi Dana Jemaah Umrah
Kemenhaj dan OJK Bahas Rekening Penampungan untuk Lindungi Dana Jemaah Umrah
OJK Cabut Izin Tiga BPR dan BPRS Sepanjang September 2026
OJK Cabut Izin Tiga BPR dan BPRS Sepanjang September 2026
OJK Minta Bank Periksa dan Blokir Hampir 39 Ribu Rekening Judi Online
OJK Minta Bank Periksa dan Blokir Hampir 39 Ribu Rekening Judi Online
Deposito Mulai Dilirik Lagi! Tumbuh 13,10 Persen per Agustus 2026
Deposito Mulai Dilirik Lagi! Tumbuh 13,10 Persen per Agustus 2026

Populer

  • 1
    Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
  • 2
    Hujan Deras Guyur Tajuncu Soppeng, Warga Bersyukur Setelah Berbulan-bulan Panas
  • 3
    Pelindo Jasa Maritim Siapkan Layanan STS di Nipah, Mitra Usaha Siap Kembali
  • 4
    XLSMART Resmikan Tiga XL Center Baru di Makassar
  • 5
    Sekolah Islam Athirah Buka Penerimaan Siswa Baru, Ada Beasiswa Hafiz 30 Juz dan Pendidikan Inklusif

Ekonomi

  • Aset Kripto Belum Bisa Jadi Cadangan Devisa, Ini Syarat yang Belum Terpenuhi
    Aset Kripto Belum Bisa Jadi Cadangan Devisa, Ini Syarat yang Belum Terpenuhi
  • Honda PCX160 2027 Punya Empat Warna Baru, Mesin 156 Cc Tetap Dipertahankan
    Honda PCX160 2027 Punya Empat Warna Baru, Mesin 156 Cc Tetap Dipertahankan
  • Reksa Dana Syariah Jadi Alternatif Investasi bagi Pemula Bisa
    Reksa Dana Syariah Jadi Alternatif Investasi bagi Pemula Bisa

Peristiwa

  • TKA 2026 Digelar 26 Oktober, Durasi Ujian Matematika Bertambah Jadi 75 Menit
    TKA 2026 Digelar 26 Oktober, Durasi Ujian Matematika Bertambah Jadi 75 Menit
  • Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
    Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
  • Siap-siap! Mulai 2027 Siswa Bisa Tak Naik Kelas Lagi
    Siap-siap! Mulai 2027 Siswa Bisa Tak Naik Kelas Lagi
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID