TBP Simpanan Rupiah di Bank Umum Ditetapkan 3,5 Persen
Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum menjadi 2,00%.
Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum menjadi 2,00%.
Aturan ini menjadi langkah strategis untuk semakin memberdayakan UMKM,
saat ini terdapat 105 bank umum di Indonesia, belum termasuk sekitar 1.500 Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
eputusan ini juga berlandaskan pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tata tertib, pelaksana tugas,
beredar luas di media sosial dalam bentuk foto yang menampilkan salah satu Anggota Dewan Komisioner OJK.