3 Ranperda Ini Disepakati Pemkot dan DPRD Makassar, Terkait Kearsipan, Pesantren, dan Hak Keuangan DPRD
rapat juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.
rapat juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.
BMKG menyebutkan potensi cuaca ekstrem tersebut diprediksi berlangsung hingga malam pergantian tahun 2025 menuju 2026.
Sektor pengangkutan dan pergudangan juga diusulkan mengalami kenaikan sebesar 5,31 persen atau menjadi Rp4.411.921
Munafri dan Aliyah perkuat SKPD
Layanan Pete-pete Laut dihadirkan untuk menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat pulau