LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan sosial pada bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Melalui program LPS Peduli Bakti Bagi Negeri, lembaga tersebut menggelar kegiatan pemberdayaan ekonomi bertajuk “UMKM Sejahtera” yang berlangsung di Kampung Karabba, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, LPS menyalurkan bantuan berupa sarana usaha kepada lima pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di kawasan Kampung Karabba.
Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas usaha masyarakat serta membuka peluang peningkatan pendapatan keluarga, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan ibu rumah tangga.
Program ini merupakan bagian dari komitmen sosial LPS untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Melalui kehadiran kantor perwakilannya di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua),
LPS berupaya memperluas jangkauan program sosial agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di Indonesia Timur.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, mengatakan kegiatan sosial tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata LPS dalam memaknai bulan suci Ramadan melalui aksi yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Kehadiran LPS di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjalankan mandat penjaminan simpanan, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial untuk mendukung kemandirian ekonomi masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata dan menjadi penyemangat bagi para pelaku UMKM untuk terus berkembang,” ujar Fuad.
Selain menyerahkan bantuan usaha, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi antara LPS dan masyarakat Kampung Karabba. Interaksi langsung tersebut diharapkan dapat membangun hubungan yang lebih dekat antara lembaga negara dan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, LPS juga memberikan edukasi kepada warga mengenai peran dan fungsi lembaga tersebut dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Masyarakat diperkenalkan pada mekanisme penjaminan simpanan nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan, yang memberikan perlindungan terhadap dana nasabah di bank.
Dalam penjelasannya, LPS menegaskan bahwa simpanan nasabah di bank dijamin hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi persyaratan yang dikenal dengan prinsip 3T.
Pertama, simpanan tersebut harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau melanggar hukum yang menyebabkan kerugian bagi bank.
Melalui kegiatan sosial dan edukasi ini, LPS berharap masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi secara langsung, tetapi juga semakin memahami pentingnya menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.
Ke depan, LPS berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah Indonesia Timur. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat nilai kebersamaan, kepedulian, serta semangat berbagi yang menjadi esensi bulan suci Ramadan.
LPS berharap nilai solidaritas yang tercipta melalui kegiatan ini tidak berhenti pada momentum seremonial semata, melainkan dapat terus tumbuh sebagai bagian dari semangat gotong royong dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

