ASN Pemkab Gowa Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
LUMINASIA.ID, GOWA -- Pemerintah Kabupaten Gowa mulai menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Gowa.
Meski demikian, layanan publik dipastikan tetap berjalan optimal karena ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
“Pelayanan publik tetap harus berjalan maksimal, sehingga unit layanan tetap menggunakan pola WFO,” ujar Husniah dalam keterangannya, Selasa (7/4).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Gowa mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH maksimal 50 persen, dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal, ketersediaan infrastruktur digital, serta jenis pekerjaan.
Namun, sejumlah jabatan dan fungsi dikecualikan dari WFH, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), administrator (Eselon III), camat, lurah, hingga kepala desa.
Selain itu, ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, administrasi kependudukan, kebersihan, ketertiban umum, hingga layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Pemkab Gowa juga mendorong perubahan budaya kerja lainnya, termasuk pengurangan penggunaan kendaraan roda empat oleh ASN.
Setiap hari Rabu, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan roda dua atau bersepeda, serta memanfaatkan bus pegawai yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Langkah ini untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar, menekan polusi, dan mendorong pola hidup sehat,” jelasnya.
Bupati Husniah menegaskan, penerapan WFH dan WFO harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Karena itu, pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
“Jika terjadi pelanggaran atau penurunan kinerja, pimpinan perangkat daerah wajib melakukan pembinaan sesuai ketentuan,” tegasnya.

