LUMINASIA.ID, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan perbankan yang berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026.
TBP yang dipertahankan meliputi 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja penghimpunan dana masyarakat yang tetap kuat, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang masih sehat.
"Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," kata Damaiyanti Sakti dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, tingkat cakupan penjaminan simpanan juga masih terjaga dan berada jauh di atas amanat Undang-Undang, yakni melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.
Baca: LPS Imbau Ibu Rumah Tangga Disiplin Kelola Keuangan dan Manfaatkan Penjaminan Simpanan
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional masih menunjukkan kinerja yang kuat. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 9,98 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK Rupiah juga tercatat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK valuta asing. Kondisi tersebut didukung oleh permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.
Damaiyanti menjelaskan, hasil evaluasi LPS menunjukkan TBP yang berlaku saat ini masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan.
Per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening. Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPRS yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening.
Baca: LPS Imbau Ibu Rumah Tangga Disiplin Kelola Keuangan dan Manfaatkan Penjaminan Simpanan
"LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan," ujar Damaiyanti.
Ia menambahkan, evaluasi tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan simpanan yang dijalankan LPS.
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan yang dikenal dengan prinsip 3T, yaitu simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Sejalan dengan upaya meningkatkan perlindungan nasabah, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank. Selain itu, perbankan juga diminta secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.
"LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan Tingkat Bunga Penjaminan," tutup Damaiyanti.

