LUMINASIA.ID, JAKARTA – Ahmad Dedi alias Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Dilansir Detik, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan status hukum tersebut. Menurutnya, perkara itu berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi ketika Dedi Congor menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Benar, tersangka terkait dugaan gratifikasi," ujar Yusuf, Selasa (11/8/2026).
Dedi diketahui menduduki posisi tersebut pada periode 2008 hingga 2016. Penyidik kepolisian kemudian mulai menangani dugaan gratifikasi tersebut pada 2017.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Yusuf mengatakan penyidik tengah memenuhi petunjuk P19 dari jaksa peneliti.
" Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 jaksa peneliti," katanya.
Dikaitkan dengan Perkara Korupsi Importasi
Nama Dedi Congor kembali menjadi perhatian setelah muncul dalam perkara dugaan korupsi importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara tersebut, Dedi diduga menerima uang hingga Rp30 miliar dari John Field (JF), pimpinan perusahaan importir PT BlueRay Cargo.
Informasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut muncul dalam persidangan perkara korupsi importasi dengan terdakwa dari pihak swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Persidangan tersebut melibatkan tiga terdakwa, yakni John Field sebagai pimpinan BlueRay Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku manajer operasional, serta Andri yang menjabat sebagai ketua tim dokumen perusahaan.
Dalam pembacaan putusan pada 10 Juli 2026, hakim anggota Nofalinda Arianti mengungkap adanya pemberian uang kepada Dedi yang dilakukan secara bertahap.
Salah satu pemberian yang disebut dalam persidangan mencapai Rp5 miliar dan berlangsung pada Juli hingga Desember 2025.
Pemberian tersebut disebut berkaitan dengan persoalan barang milik BlueRay Cargo yang masuk jalur merah dalam proses pemeriksaan Bea Cukai.
Hakim menyebut pemberian uang akhirnya berhenti karena John Field tidak lagi mampu memberikan uang sebagaimana sebelumnya.
KPK kemudian turut mendalami fakta persidangan tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan aliran uang kepada Dedi Congor.
Dengan adanya dua perkara yang berkaitan dengan Dedi Congor, proses hukum terhadap mantan pejabat Bea dan Cukai tersebut kini berjalan di dua jalur penanganan berbeda. Perkara dugaan gratifikasi ditangani Kortas Tipikor Polri, sementara dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi importasi menjadi bagian dari pendalaman KPK.



