Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023

Selasa, 11 Agustus 2026 21:17
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Gedung KPK

LUMINASIA.ID, JAKARTA – Ahmad Dedi alias Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Dilansir Detik, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan status hukum tersebut. Menurutnya, perkara itu berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi ketika Dedi Congor menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Benar, tersangka terkait dugaan gratifikasi," ujar Yusuf, Selasa (11/8/2026).

Dedi diketahui menduduki posisi tersebut pada periode 2008 hingga 2016. Penyidik kepolisian kemudian mulai menangani dugaan gratifikasi tersebut pada 2017.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Yusuf mengatakan penyidik tengah memenuhi petunjuk P19 dari jaksa peneliti.

" Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 jaksa peneliti," katanya.

Dikaitkan dengan Perkara Korupsi Importasi

Nama Dedi Congor kembali menjadi perhatian setelah muncul dalam perkara dugaan korupsi importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara tersebut, Dedi diduga menerima uang hingga Rp30 miliar dari John Field (JF), pimpinan perusahaan importir PT BlueRay Cargo.

Informasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut muncul dalam persidangan perkara korupsi importasi dengan terdakwa dari pihak swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Persidangan tersebut melibatkan tiga terdakwa, yakni John Field sebagai pimpinan BlueRay Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku manajer operasional, serta Andri yang menjabat sebagai ketua tim dokumen perusahaan.

Dalam pembacaan putusan pada 10 Juli 2026, hakim anggota Nofalinda Arianti mengungkap adanya pemberian uang kepada Dedi yang dilakukan secara bertahap.

Salah satu pemberian yang disebut dalam persidangan mencapai Rp5 miliar dan berlangsung pada Juli hingga Desember 2025.

Pemberian tersebut disebut berkaitan dengan persoalan barang milik BlueRay Cargo yang masuk jalur merah dalam proses pemeriksaan Bea Cukai.

Hakim menyebut pemberian uang akhirnya berhenti karena John Field tidak lagi mampu memberikan uang sebagaimana sebelumnya.

KPK kemudian turut mendalami fakta persidangan tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan aliran uang kepada Dedi Congor.

Dengan adanya dua perkara yang berkaitan dengan Dedi Congor, proses hukum terhadap mantan pejabat Bea dan Cukai tersebut kini berjalan di dua jalur penanganan berbeda. Perkara dugaan gratifikasi ditangani Kortas Tipikor Polri, sementara dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi importasi menjadi bagian dari pendalaman KPK.

Tags: Dedi Congor

Populer

  • 1
    Ini Pernjelasan Manajemen Terkait Kebakaran Nipah Park, Penyebab Kebakaran Lengkap Kronologis
  • 2
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 3
    Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
  • 4
    Honda PCX 160 Dapat Promo Honda, Harga Mulai Rp36,11 Juta
  • 5
    Special Screening di Makassar, Film Dan Bandung Tawarkan Kisah Romansa Gen Z yang Relate dengan Kehidupan Anak Muda

Ekonomi

  • Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
    Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
  • Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
    Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
  • Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo Sambut HUT Ke-81 RI
    Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo Sambut HUT Ke-81 RI

Peristiwa

  • Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
    Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
  • Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
    Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
  • BLT 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima
    BLT 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID