Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung

Jumat, 25 September 2026 15:40
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Dirtindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026), live melalui akun TikTok official.

LUMINASIA.ID, GOWA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, termasuk menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).

Dirtindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026, live melalui akun TikTok official, mengatakan penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka telah disepakati dalam gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

Baca: Bantuan Pangan Juli-September Mulai Disalurkan, 73.780 PBP di Gowa akan Terima 30 Kg Beras

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli.

Keempat ahli yang diperiksa terdiri atas ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, serta ahli pemerintahan daerah.

Sebelumnya, penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa.

Penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penyidik kemudian menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa dokumen fisik dan dokumen elektronik.

Baca: Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa

“Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” tutur Hernowo kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan rangkaian proses penyidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan PBG tahun 2025-2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang TPPU serta KUHP.

Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG di Kabupaten Gowa.

Proses penyidikan perkara tersebut masih ditangani Kortastipidkor Polri.

Tags: husniah talenrang Gowa


Baca Juga

Bupati Gowa Salurkan Bantuan Pangan di Borimatangkasa
Bupati Gowa Salurkan Bantuan Pangan di Borimatangkasa
Resmikan TK Mutiara Usman, Bupati Gowa Dorong Peningkatan SDM Sejak Usia Dini
Resmikan TK Mutiara Usman, Bupati Gowa Dorong Peningkatan SDM Sejak Usia Dini
Alfamart dan Cussons Baby Gelar Posyandu di 28 Titik, Sasar 2.800 Ibu dan Anak
Alfamart dan Cussons Baby Gelar Posyandu di 28 Titik, Sasar 2.800 Ibu dan Anak
Bela Negara di Era Digital, Wabup Gowa Dorong Penguatan Nasionalisme
Bela Negara di Era Digital, Wabup Gowa Dorong Penguatan Nasionalisme
Wabup Gowa Dorong Kampoeng Eropa City Trail Run di Malino Jadi Event Tahunan
Wabup Gowa Dorong Kampoeng Eropa City Trail Run di Malino Jadi Event Tahunan
WOM Finance Salurkan Pompa Air Tenaga Surya, Akhirnya Sawah dan Kebun Warga Desa Sokkolia Gowa Makin Mudah Dapat Air
WOM Finance Salurkan Pompa Air Tenaga Surya, Akhirnya Sawah dan Kebun Warga Desa Sokkolia Gowa Makin Mudah Dapat Air

Populer

  • 1
    Lima Tim Dance Terpilih Jadi Best Five di Honda DBL South Sulawesi 2026
  • 2
    Peserta KALLA 10K dari Riau hingga Papua, Ada Aturan Cut Off hingga DNF
  • 3
    Rektor Unismuh Dorong Ketahanan Air Berbasis Masyarakat di Tengah Perubahan Iklim
  • 4
    APBN Salurkan KUR Rp12,96 Triliun ke 181.912 Debitur di Sulsel
  • 5
    PDAM Makassar Sukses Tangani Keluhan Air Sempat Berwarna Hitam, Masalah Endapan dan Jaringan Pipa

Ekonomi

  • Future Ready XLSMART Sudah Antar 850 Talenta Muda ke Dunia Kerja, Target 1.000 Orang
    Future Ready XLSMART Sudah Antar 850 Talenta Muda ke Dunia Kerja, Target 1.000 Orang
  • Pelindo Regional 4 Pastikan Perubahan Peran Korporasi Tak Ganggu Pelayanan
    Pelindo Regional 4 Pastikan Perubahan Peran Korporasi Tak Ganggu Pelayanan
  • LPS Libatkan 100 Guru untuk Bangun Kebiasaan Menabung Pelajar Sulsel
    LPS Libatkan 100 Guru untuk Bangun Kebiasaan Menabung Pelajar Sulsel

Peristiwa

  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
    Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
  • Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
    Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID