LUMINASIA.ID, GOWA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, termasuk menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Dirtindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026, live melalui akun TikTok official, mengatakan penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka telah disepakati dalam gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
Baca: Bantuan Pangan Juli-September Mulai Disalurkan, 73.780 PBP di Gowa akan Terima 30 Kg Beras
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli.
Keempat ahli yang diperiksa terdiri atas ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, serta ahli pemerintahan daerah.
Sebelumnya, penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penyidik kemudian menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa dokumen fisik dan dokumen elektronik.
Baca: Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
“Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” tutur Hernowo kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan rangkaian proses penyidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan PBG tahun 2025-2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang TPPU serta KUHP.
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG di Kabupaten Gowa.
Proses penyidikan perkara tersebut masih ditangani Kortastipidkor Polri.



