LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan pengelompokan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) atau fintech lending ke dalam empat tier melalui rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pengelompokan tersebut menggunakan sejumlah indikator, yakni tingkat kesehatan penyelenggara, rasio penyaluran pendanaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta rasio penolakan pengaduan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk mendorong peningkatan kesehatan industri, tata kelola, dan manajemen risiko penyelenggara Pindar.
“Pengelompokan Pindar ke dalam empat tier bertujuan mendorong peningkatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko Penyelenggara, sekaligus memberikan insentif bagi Penyelenggara yang memiliki kinerja baik dan menjaga pelindungan konsumen,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, penerapan pengelompokan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui ketentuan pelaksanaan.
Berdasarkan draf perubahan POJK tersebut, penyelenggara yang masuk tier 2 hingga tier 4 berpeluang memperoleh pengecualian dari ketentuan batas maksimum pendanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 137.
Dalam ketentuan yang berlaku, batas maksimum pendanaan konsumtif dan produktif kepada setiap penerima dana sebesar Rp2 miliar, sedangkan pendanaan produktif dapat diberikan hingga Rp5 miliar dengan persyaratan tertentu, termasuk tingkat pendanaan macet maksimal 5 persen selama enam bulan terakhir serta tidak sedang dikenai sanksi pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha oleh OJK.
Draf aturan baru itu juga mengatur batas maksimum pendanaan dan persentase kontribusi setiap pemberi dana atau lender terhadap total penyaluran pendanaan penyelenggara berdasarkan tier masing-masing.
Untuk tier 4, batas maksimum pendanaan ditetapkan sebesar Rp5 miliar, dengan kontribusi satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan paling banyak 50 persen dari total penyaluran pendanaan, sedangkan pemberi dana dari lembaga jasa keuangan dibatasi maksimal 90 persen.
Sementara itu, tier 3 dapat menyalurkan pendanaan hingga Rp4 miliar, dengan batas kontribusi satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan sebesar 40 persen dan pemberi dana lembaga jasa keuangan sebesar 85 persen dari total penyaluran pendanaan.
Adapun tier 2 memiliki batas maksimum pendanaan Rp3 miliar, dengan kontribusi satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan paling banyak 30 persen dan pemberi dana lembaga jasa keuangan maksimal 80 persen dari total penyaluran pendanaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan penetapan pengelompokan penyelenggara Pindar akan ditetapkan OJK melalui aturan pelaksanaan.
Melalui skema ini, OJK ingin memberikan insentif kepada penyelenggara dengan kinerja yang baik sekaligus mendorong industri Pindar menjalankan tata kelola dan manajemen risiko yang lebih sehat serta memperkuat perlindungan konsumen.




