OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
perlindungan hukum tidak dapat diberikan apabila ditemukan unsur manipulasi, kolusi, penyimpangan tujuan,
perlindungan hukum tidak dapat diberikan apabila ditemukan unsur manipulasi, kolusi, penyimpangan tujuan,
Program tersebut mencakup in-class training, one-on-one mentoring, hingga group mentoring
2.100 berkas wajib pajak dengan rekening yang tersebar di 16 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari karyawan GMTD, tenant dan pekerja kawasan Mall GTC,
Ia menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI.