PT GMTD Tbk Menjawab, Tegaskan Kepemilikan Sah atas Tanah Depan TSM Makassar 16 Ha
PT GMTD Tbk Tegaskan Kepemilikan Sah atas Lahan 16 Hektare di Kawasan Tanjung Bunga
PT GMTD Tbk Tegaskan Kepemilikan Sah atas Lahan 16 Hektare di Kawasan Tanjung Bunga
Perseroan berencana mengembangkan area tersebut menjadi kawasan modern yang berpotensi menciptakan lapangan kerja baru
Dalam kesempatan itu, Jusuf Kalla juga berdialog dengan para pekerja dan awak media yang hadir di lokasi.
pengadilan menyatakan lahan tersebut sah milik PT GMTD
Langkah eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000,