OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia
empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal
empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Jakarta
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026
perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus
Sanksi diberikan karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan terkait penyajian dan pengungkapan laporan keuangan