LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.184 sanksi administratif terhadap Emiten, Perusahaan Publik dan pihak terkait lainnya atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.
Dari jumlah tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp253,07 miliar atau tepatnya Rp253.067.300.000.
Baca: OJK Perkuat Literasi Keuangan 3.500 Pramuka di Jambore Nasional XII
Demikian dipaparkan Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah, dalam siaran persnya Selasa (1/9/2026).
"Selain denda, terdapat 304 peringatan tertulis yang diberikan terkait kepatuhan pelaporan," paparnya.
Keterlambatan penyampaian laporan berkala menjadi penyumbang terbesar dengan 876 sanksi administratif.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan denda sebesar Rp243,33 miliar atau Rp243.330.500.000 serta 126 peringatan tertulis.
Selanjutnya, keterlambatan penyampaian laporan insidentil tercatat sebanyak 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar atau Rp7.874.800.000.
Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola mencapai 209 sanksi administratif.
Untuk kategori tersebut, OJK menetapkan denda Rp1,83 miliar atau Rp1.829.700.000 serta 178 peringatan tertulis.
"Adapun keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal tercatat sebanyak delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta," jalas Agus,
Secara keseluruhan, sanksi atas kepatuhan pelaporan tersebut menjadi bagian dari 1.277 sanksi yang telah ditetapkan OJK sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.



