LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 93 sanksi administratif, larangan dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan Pasar Modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.
Dari penegakan hukum tersebut, total denda administratif yang ditetapkan OJK mencapai Rp73,99 miliar atau tepatnya Rp73.987.500.000.
Demikian dipaparkan Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah, dalam siaran persnya Selasa (1/9/2026).
"Sanksi tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten dan pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran," paparnya,
Baca: OJK Dorong Pembiayaan Kakao Sulsel Tembus Rantai Nilai, Petani hingga UMKM Disasar
Selain denda, OJK juga menetapkan delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan dan enam pembekuan izin.
Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain terkait aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Pelanggaran juga terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi dan Tata Kelola Emiten.
Dari 93 sanksi tersebut, Direksi Emiten menjadi pihak yang paling banyak dikenai sanksi dengan jumlah 50 pihak.
Selanjutnya, terdapat 23 Emiten, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, delapan Komisaris Emiten, masing-masing enam Perusahaan Efek dan Direksi Perusahaan Efek, empat Pemegang Saham dan/atau Pengendali, serta tiga pihak lainnya.
Sejumlah Emiten yang tercatat mendapatkan sanksi administratif yakni PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk dan PT Indo Boga Sukses Tbk.
OJK menegaskan pengenaan sanksi tersebut merupakan langkah untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal.
"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas," demikian pernyataan OJK dalam siaran persnya.



