LUMINASIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk tidak adanya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Kedua entitas tersebut diketahui mengklaim memiliki izin di luar negeri serta menyebut sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi yang menggunakan nama perusahaan asing atau mengklaim tengah mengurus perizinan OJK.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menjadi narahubung Satgas PASTI dalam informasi mengenai penghentian kegiatan tersebut.
YWWSDC Tawarkan Trading Kripto
YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
Entitas tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD.
YWWSDC juga dinilai melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.
RTHAE Janjikan Dana Kembali
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine atau RTHAE.
Salah satu penawaran dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE.
Dalam penawaran tersebut, terdapat janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tidak jadi listing.
Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
RTHAE juga tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan RTHAE juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Akses Diblokir
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE.
Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan URL terkait.
Selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis.
Kewaspadaan terutama diperlukan terhadap penawaran yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.
Laporan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.



