Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Tawarkan Investasi Kripto Tanpa Izin OJK

Rabu, 2 September 2026 15:24
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi kripto

 

LUMINASIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk tidak adanya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Kedua entitas tersebut diketahui mengklaim memiliki izin di luar negeri serta menyebut sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi yang menggunakan nama perusahaan asing atau mengklaim tengah mengurus perizinan OJK.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menjadi narahubung Satgas PASTI dalam informasi mengenai penghentian kegiatan tersebut.

YWWSDC Tawarkan Trading Kripto

YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

Entitas tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD.

YWWSDC juga dinilai melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain itu, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

RTHAE Janjikan Dana Kembali

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine atau RTHAE.

Salah satu penawaran dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE.

Dalam penawaran tersebut, terdapat janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tidak jadi listing.

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

RTHAE juga tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan RTHAE juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Akses Diblokir

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE.

Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan URL terkait.

Selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis.

Kewaspadaan terutama diperlukan terhadap penawaran yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.

Laporan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Tags: satgas PASTI OJK Otoritas Jasa Keuangan

Baca Juga

OJK Beri 1.184 Sanksi akibat Keterlambatan Laporan, Denda Capai Rp253 Miliar
OJK Beri 1.184 Sanksi akibat Keterlambatan Laporan, Denda Capai Rp253 Miliar
OJK Jatuhkan 93 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal, Termasuk ke PT Bakrie Telecom dan PT Nippon Indosari Corpindo
OJK Jatuhkan 93 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal, Termasuk ke PT Bakrie Telecom dan PT Nippon Indosari Corpindo
Sekolah Rakyat Jadi Fokus HIM 2026, OJK dan LPS Dorong Pelajar Cerdas Kelola Keuangan
Sekolah Rakyat Jadi Fokus HIM 2026, OJK dan LPS Dorong Pelajar Cerdas Kelola Keuangan
 570 Siswa Sekolah Rakyat Makassar Mulai Menabung, OJK dan LPS Dorong Generasi Muda Melek Finansial
570 Siswa Sekolah Rakyat Makassar Mulai Menabung, OJK dan LPS Dorong Generasi Muda Melek Finansial
OJK Catat 22,93 Juta Akun Aset Keuangan Digital, Fokus Perkuat Ekosistem hingga 2031
OJK Catat 22,93 Juta Akun Aset Keuangan Digital, Fokus Perkuat Ekosistem hingga 2031
OJK Dorong Pembiayaan Kakao Sulsel Tembus Rantai Nilai, Petani hingga UMKM Disasar
OJK Dorong Pembiayaan Kakao Sulsel Tembus Rantai Nilai, Petani hingga UMKM Disasar

Populer

  • 1
    Wedding Expo Mappabotting Ri Gammara Digelar, Paket Pernikahan Mulai Rp43 Juta hingga Cashback Rp8 Jutaan
  • 2
    Listrik Padam Bergilir Kembali Landa Warga di Makassar, Warga Kaget: Ada Apa?
  • 3
    Ariel, Raffi Ahmad, Gading Marten, dan Desta Jelajah Rammang-Rammang, Pesona Karst Maros Jadi Sorotan
  • 4
    Pasien Program Bayi Tabung Tumbuh Rata-rata 30 Persen per Tahun, Morula IVF Perkuat Layanan di Makassar
  • 5
    Gunung Sinabung di Karo Sumatera Utara Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter

Ekonomi

  • Kalla Toyota Tawarkan Promo Bunga Mulai 0 Persen, Hanya Berlaku 19 Hari
    Kalla Toyota Tawarkan Promo Bunga Mulai 0 Persen, Hanya Berlaku 19 Hari
  • Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Tawarkan Investasi Kripto Tanpa Izin OJK
    Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Tawarkan Investasi Kripto Tanpa Izin OJK
  • Penjualan Honda Global Tembus 12,67 Juta Unit, Indonesia Tumbuh 3,8 Persen
    Penjualan Honda Global Tembus 12,67 Juta Unit, Indonesia Tumbuh 3,8 Persen

Peristiwa

  • Gunung Sinabung di Karo Sumatera Utara Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter
    Gunung Sinabung di Karo Sumatera Utara Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter
  • Pertamina Dorong Pengelolaan Sampah Kolakaasi Lebih Efektif lewat Sarana Operasional
    Pertamina Dorong Pengelolaan Sampah Kolakaasi Lebih Efektif lewat Sarana Operasional
  • Pelabuhan Kendari Diproyeksikan Jadi Simpul Logistik Nikel dari Hulu hingga Hilir
    Pelabuhan Kendari Diproyeksikan Jadi Simpul Logistik Nikel dari Hulu hingga Hilir
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID