Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Tawarkan Investasi Kripto Tanpa Izin OJK

Rabu, 2 September 2026 15:24
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi kripto

 

LUMINASIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk tidak adanya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Kedua entitas tersebut diketahui mengklaim memiliki izin di luar negeri serta menyebut sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi yang menggunakan nama perusahaan asing atau mengklaim tengah mengurus perizinan OJK.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menjadi narahubung Satgas PASTI dalam informasi mengenai penghentian kegiatan tersebut.

YWWSDC Tawarkan Trading Kripto

YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

Entitas tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD.

YWWSDC juga dinilai melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain itu, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

RTHAE Janjikan Dana Kembali

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine atau RTHAE.

Salah satu penawaran dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE.

Dalam penawaran tersebut, terdapat janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tidak jadi listing.

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

RTHAE juga tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan RTHAE juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Akses Diblokir

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE.

Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan URL terkait.

Selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis.

Kewaspadaan terutama diperlukan terhadap penawaran yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.

Laporan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Tags: satgas PASTI OJK Otoritas Jasa Keuangan

Baca Juga

Sulsel dan Selayar Raih TPAKD Award 2026 Tingkat Sulawesi
Sulsel dan Selayar Raih TPAKD Award 2026 Tingkat Sulawesi
Sulawesi Selatan Raih Penghargaan TPAKD Terbaik Wilayah Sulawesi dari OJK
Sulawesi Selatan Raih Penghargaan TPAKD Terbaik Wilayah Sulawesi dari OJK
Prabowo Apresiasi TPAKD, Pembiayaan Rp64,85 Triliun Telah Disalurkan kepada 2,28 Juta Debitur
Prabowo Apresiasi TPAKD, Pembiayaan Rp64,85 Triliun Telah Disalurkan kepada 2,28 Juta Debitur
Munafri Arifuddin Hadiri Rakornas TPKAD, Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo soal Akses Keuangan di Makassar
Munafri Arifuddin Hadiri Rakornas TPKAD, Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo soal Akses Keuangan di Makassar
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN
OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal, Free Float Minimum Naik Jadi 15 Persen
OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal, Free Float Minimum Naik Jadi 15 Persen

Populer

  • 1
    Kalla Toyota Pamerkan New Rush GR Sport di Toyota Auto Show 2026, Harga Mulai Rp317 Juta
  • 2
    Yaris Cross Hadir di Toyota Auto Show 2026, Harga Mulai Rp411,3 Juta
  • 3
    Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Bidik Penguatan Inklusi
  • 4
    Direktur Utama Pelindo Jasa Maritim Ajak Siswa Mengenal Dunia Kepelabuhanan
  • 5
    OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal, Free Float Minimum Naik Jadi 15 Persen

Ekonomi

  • Toyota Land Cruiser FJ Dipamerkan di Toyota Auto Show 2026, Harga Resmi Belum Diumumkan
    Toyota Land Cruiser FJ Dipamerkan di Toyota Auto Show 2026, Harga Resmi Belum Diumumkan
  • Pelindo Jasa Maritim Perkuat Layanan Pemanduan Kapal Lewat Dialog Pelanggan
    Pelindo Jasa Maritim Perkuat Layanan Pemanduan Kapal Lewat Dialog Pelanggan
  • Sulsel dan Selayar Raih TPAKD Award 2026 Tingkat Sulawesi
    Sulsel dan Selayar Raih TPAKD Award 2026 Tingkat Sulawesi
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID