Pemkot Makassar Terbitkan SE Penutupan THM Selama Ramadan 1447 H dan Nyepi 2026
setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ber
setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ber
Kali ini, penertiban menyasar sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat berkumpul komunitas waria
bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memperbaiki tata ruang kota secara berkela
Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa penataan kota tidak identik dengan penggusuran atau penghilangan mata pencaharian
Munafri yang akrab disapa Appi turun langsung meninjau proses pengerjaan tersebut