MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait yang menjadi pedoman bagi masyarakat Kota Makassar dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, mengatakan zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, yakni beras.
Menurutnya, besaran zakat fitrah yang dianjurkan adalah setara 4 liter beras atau sekitar 2,5 kilogram per orang.
“Zakat fitrah pada prinsipnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Karena mayoritas masyarakat mengonsumsi beras, maka zakat fitrah dianjurkan setara 4 liter beras per orang,” kata Syarif di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Meski demikian, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran.
Berdasarkan kesepakatan yang ditetapkan, terdapat tiga kategori nilai zakat fitrah di Kota Makassar.
Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp56.000 per jiwa, dengan asumsi harga beras Rp14.000 per liter.
Sementara kategori menengah ditetapkan sebesar Rp48.000 per jiwa atau setara Rp12.000 per liter.
Adapun kategori terendah sebesar Rp40.000 per jiwa dengan perhitungan harga beras Rp10.000 per liter.
Syarif menjelaskan perbedaan nilai tersebut disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat, mulai dari beras premium hingga beras dengan harga lebih terjangkau.
“Ada masyarakat yang biasa mengonsumsi beras premium, ada yang beras kualitas sedang, dan ada juga yang beras dengan harga lebih rendah. Karena itu dibuat tiga kategori nilai,” jelasnya.
Selain zakat fitrah, dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan alasan tertentu dan wajib menggantinya.
Besaran fidyah di Kota Makassar ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000.
Nilai tersebut dihitung per hari puasa yang ditinggalkan.
“Fidyah ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan menggantinya dengan memberi makan orang yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut dilakukan melalui pertemuan bersama sejumlah pihak, di antaranya MUI Kota Makassar, Baznas Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, serta unsur Forkopimda.
Pertemuan tersebut juga disaksikan oleh Kementerian Agama Kota Makassar.
Syarif menambahkan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk hasil survei harga beras di pasaran yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Baznas.
“Nilai ini sudah melalui pertimbangan dan survei harga di lapangan sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah,” tutupnya.
Sementara itu, penyaluran zakat nantinya dilakukan melalui proses asesmen agar bantuan dapat tepat sasaran. Baznas Kota Makassar juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam pendataan penerima manfaat.

