Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Zakat Fitrah di Makassar 2026 Ditetapkan Rp40 Ribu-Rp56 Ribu per Jiwa, Setara 4 Liter Beras

Selasa, 10 Maret 2026 00:02
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi zakat fitrah

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait yang menjadi pedoman bagi masyarakat Kota Makassar dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, mengatakan zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, yakni beras.

Menurutnya, besaran zakat fitrah yang dianjurkan adalah setara 4 liter beras atau sekitar 2,5 kilogram per orang.

“Zakat fitrah pada prinsipnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Karena mayoritas masyarakat mengonsumsi beras, maka zakat fitrah dianjurkan setara 4 liter beras per orang,” kata Syarif di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).

Meski demikian, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran.

Berdasarkan kesepakatan yang ditetapkan, terdapat tiga kategori nilai zakat fitrah di Kota Makassar.

Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp56.000 per jiwa, dengan asumsi harga beras Rp14.000 per liter.

Sementara kategori menengah ditetapkan sebesar Rp48.000 per jiwa atau setara Rp12.000 per liter.

Adapun kategori terendah sebesar Rp40.000 per jiwa dengan perhitungan harga beras Rp10.000 per liter.

Syarif menjelaskan perbedaan nilai tersebut disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat, mulai dari beras premium hingga beras dengan harga lebih terjangkau.

“Ada masyarakat yang biasa mengonsumsi beras premium, ada yang beras kualitas sedang, dan ada juga yang beras dengan harga lebih rendah. Karena itu dibuat tiga kategori nilai,” jelasnya.

Selain zakat fitrah, dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan alasan tertentu dan wajib menggantinya.

Besaran fidyah di Kota Makassar ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000.

Nilai tersebut dihitung per hari puasa yang ditinggalkan.

“Fidyah ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan menggantinya dengan memberi makan orang yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut dilakukan melalui pertemuan bersama sejumlah pihak, di antaranya MUI Kota Makassar, Baznas Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, serta unsur Forkopimda.

Pertemuan tersebut juga disaksikan oleh Kementerian Agama Kota Makassar.

Syarif menambahkan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk hasil survei harga beras di pasaran yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Baznas.

“Nilai ini sudah melalui pertimbangan dan survei harga di lapangan sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah,” tutupnya.

Sementara itu, penyaluran zakat nantinya dilakukan melalui proses asesmen agar bantuan dapat tepat sasaran. Baznas Kota Makassar juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam pendataan penerima manfaat.

Tags: Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga Zakat Fitrah zakat fitrah Makassar Munafri Arifuddin

Baca Juga

Pemkot Makassar Gencarkan Tracing TBC di 339 Titik, Munafri Targetkan Penularan Turun Signifikan
Pemkot Makassar Gencarkan Tracing TBC di 339 Titik, Munafri Targetkan Penularan Turun Signifikan
Pemkot Makassar Siapkan Grand Design Penataan Reklame, Target PAD Naik dan Kota Lebih Estetik
Pemkot Makassar Siapkan Grand Design Penataan Reklame, Target PAD Naik dan Kota Lebih Estetik
Kelurahan Mattoanging dan Kaluku Bodoa Jadi Percontohan Binaan Sadar HAM
Kelurahan Mattoanging dan Kaluku Bodoa Jadi Percontohan Binaan Sadar HAM
TP PKK Makassar Gelar Kajian Islam, Perkuat Peran Muslimah Bentuk Keluarga Tangguh
TP PKK Makassar Gelar Kajian Islam, Perkuat Peran Muslimah Bentuk Keluarga Tangguh
Pemkot Makassar Pastikan Pembangunan PSEL Tetap Berjalan, PT SUS Tunggu Penetapan Lokasi Sesuai Regulasi
Pemkot Makassar Pastikan Pembangunan PSEL Tetap Berjalan, PT SUS Tunggu Penetapan Lokasi Sesuai Regulasi
Dampingi Menko Pangan, Munafri Tegaskan Dukungan Pemkot untuk Kampung Nelayan Merah Putih Untia
Dampingi Menko Pangan, Munafri Tegaskan Dukungan Pemkot untuk Kampung Nelayan Merah Putih Untia

Populer

  • 1
    Ini Pernjelasan Manajemen Terkait Kebakaran Nipah Park, Penyebab Kebakaran Lengkap Kronologis
  • 2
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 3
    Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
  • 4
    Honda PCX 160 Dapat Promo Honda, Harga Mulai Rp36,11 Juta
  • 5
    Special Screening di Makassar, Film Dan Bandung Tawarkan Kisah Romansa Gen Z yang Relate dengan Kehidupan Anak Muda

Ekonomi

  • Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
    Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
  • Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
    Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
  • Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo Sambut HUT Ke-81 RI
    Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo Sambut HUT Ke-81 RI

Peristiwa

  • Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
    Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
  • Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
    Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
  • BLT 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima
    BLT 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID