LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Viral Seorang pria berinisial SIMPATRI (25), warga Lingkungan Bonelalo, Kelurahan Sukanayo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dengan memalsukan identitas (jenis kelamin) untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Kampung Kalosi, Dusun Kalosi, Desa Basseang, Kabupaten Pinrang.
Korban dalam kasus ini adalah M. Ramli (27), warga Dusun Kamiri, Desa Basseang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang. Saksi yang mengetahui kejadian adalah Anwar (36), staf desa, warga Passapareng, Desa Basseang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.
Baca: Suami Perokok Bisa Sebabkan Anak Stunting
Dari keterangan yang disebar polisi dikatakan kronologis kejadian bermula pada Juni 2025, ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram.
Pelaku mengaku sebagai perempuan bernama “Widya” (nama samaran) dan menggunakan foto serta video seorang wanita bercadar di akunnya. Setelah itu, korban dan pelaku sering berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara.
Selama berpacaran, pelaku kerap meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan biaya hidup dan mengaku sudah tidak memiliki orang tua. Korban pun mengirimkan uang secara bertahap hingga mencapai total sekitar Rp30 juta.
Pada 30 Juli 2025, korban menuju Kota Kendari untuk bertemu pelaku di pelabuhan setempat sesuai janji. Beberapa hari kemudian, pada 3 Agustus 2025, korban dan pelaku menuju Kota Baubau untuk berkenalan dengan keluarga pelaku.
Namun, di sana pelaku justru membawa korban ke kuburan yang diakui sebagai makam orang tuanya. Selama berada di Baubau, korban menginap di rumah kos yang sama dengan pelaku, tetapi di kamar terpisah.
Korban kemudian mengajak pelaku ke Kabupaten Pinrang untuk menikah, dan pelaku menyetujui. Mereka berangkat pada 7 Agustus 2025 dan tiba di rumah korban pada 9 Agustus 2025.
Setelah dilakukan musyawarah keluarga, disepakati bahwa akad nikah akan dilangsungkan pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Menjelang akad nikah, pihak penghulu dan pegawai sara setempat meminta pelaku menunjukkan identitas diri (KTP/KK).
Pelaku tidak dapat menunjukkannya sehingga memicu kecurigaan keluarga korban. Keluarga kemudian meminta pelaku membuka cadar yang dikenakannya, namun ia menolak.
Akhirnya, cadar dilepas secara paksa, dan terungkap bahwa pelaku adalah seorang laki-laki yang menyamar sebagai perempuan.
Korban mengaku telah mengenal pelaku selama tiga bulan dan sejak awal tidak pernah melihat wajah aslinya karena pelaku selalu menggunakan cadar.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui menggunakan nama samaran “Widya” dan selalu mengenakan cadar saat melakukan panggilan video dengan korban. Ia mengaku menerima uang dari korban sekitar Rp20 juta secara bertahap, serta kerap meminta uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku juga menyebut bahwa mahar yang dijanjikan korban adalah sebuah cincin emas. Selain itu, pelaku mengaku memiliki orientasi seksual sesama jenis (gay) dan sudah sering melakukan hubungan seks sesama jenis dengan imbalan uang.
Kapolsek Lembang IPTU H. Ridwan Mustari mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari Kepala Dusun Kalosi sekitar pukul 15.00 WITA.
Personel Polsek Lembang kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan pelaku dalam kondisi luka-luka dengan tangan terikat. Polisi melakukan negosiasi dengan keluarga korban untuk mengevakuasi pelaku.
Baca: Jasad Bayi Laki-Laki Terbungkus Kain Kafan Ditemukan Mengapung di Danau Mawang Gowa
Sekitar pukul 18.45 WITA, pelaku dibawa menuju mobil milik tokoh masyarakat untuk diangkut ke Polres Pinrang. Namun, di perjalanan, keluarga korban menghadang dan memblokir jalan. Situasi memanas hingga pukul 21.45 WITA, sehingga Kapolsek Lembang meminta bantuan personel tambahan.
Pada pukul 23.30 WITA, personel gabungan tiba di Dusun Salimbongan, Desa Bakaru, Kecamatan Lembang, menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk dugaan penipuan dan pemalsuan identitas yang dilakukan pelaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati menjalin hubungan melalui media sosial.

