LUMINASIA.ID - Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa menilai Kerry terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina, termasuk subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa dalam persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kerry yang adalah putra buronan Riza Chalid ini membantah terlibat dalam perkara yang menjeratnya. Ia menegaskan bahwa keterangan para saksi di persidangan tidak menunjukkan keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut.
Baca: KPK OTT Walikota Madiun Maidi, Terkait Fee Proyek Dana CSR
“Seperti yang sudah saya sampaikan, fakta persidangan menunjukkan semua saksi yang dihadirkan menyatakan saya tidak terlibat dalam perkara ini,” kata Kerry.
Putra pengusaha minyak yang selama ini dikenal luas di sektor energi itu juga memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang adil. Ia bahkan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat kasus yang menimpanya secara objektif.
“Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang bijaksana dan saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini,” ujarnya.
Baca: Fakta OTT KPK di Bea Cukai: Sita Emas 3 Kg hingga Pejabat Dimutasi
Di akhir pernyataannya, Kerry kembali meminta keadilan atas proses hukum yang sedang berjalan. “Saya mohon agar keadilan bagi saya. Semoga Allah melindungi kita semua,” tutupnya.
Kasus dugaan korupsi di sektor energi ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, sektor strategis yang berdampak langsung pada perekonomian nasional. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Perkara ini sekaligus menambah daftar kasus besar di industri migas yang ditangani pengadilan tipikor, serta menjadi perhatian publik terkait transparansi dan tata kelola sektor energi nasional.

