Luminasia, Bantaeng, 9 September 2025 – Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng bersama sejumlah organisasi masyarakat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Bantaeng, Senin (8/9), menuntut pemenuhan hak pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.
SBIPE menyebut perusahaan belum sepenuhnya menjalankan perjanjian bersama yang ditandatangani 29 Juli 2025 oleh enam pihak, termasuk perusahaan, buruh, pemerintah daerah, dan dewan pengawas ketenagakerjaan. Perjanjian itu mengatur bahwa PHK karena efisiensi wajib disertai pembayaran pesangon penuh sesuai Pasal 43 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Menurut SBIPE, pada 29 Agustus 2025 perusahaan hanya membayarkan setengah dari pesangon kepada 213 buruh. Hal ini menimbulkan keberatan dari pihak serikat.
“Kami hanya meminta agar perusahaan menjalankan isi perjanjian bersama sebagaimana sudah disepakati dalam forum tripartit,” kata Junaedi Hambali, Kepala Departemen Hukum, Advokasi, dan Kampanye Massa SBIPE Bantaeng.
Selain itu, SBIPE juga menyoroti perbedaan data upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji yang diterima pekerja. Serikat menilai ketidaksesuaian data tersebut merugikan buruh.
“Data yang tercatat di BPJS berbeda dengan yang diterima langsung oleh pekerja. Ini penting untuk diklarifikasi agar hak-hak buruh bisa terlindungi,” ujar Ketua SBIPE Bantaeng.
Aksi pada Senin itu diikuti delapan organisasi masyarakat, di antaranya Ansor, PMII, GMNI, SEMMI, FMN Bulukumba, HMI, HPMB Raya Bantaeng, dan AGRA. Setelah aksi, perwakilan buruh diterima oleh DPRD Bantaeng.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyampaikan akan menggelar rapat Badan Musyawarah pada 9 September 2025 untuk membahas kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Hak Buruh. DPRD juga berencana memanggil Direktur PT Huadi, Bupati Bantaeng, Kapolres, dan pihak terkait lain pada 11 September 2025.
“Kami berharap DPRD bisa mengawal proses ini sehingga hak-hak buruh yang sudah disepakati dapat benar-benar terealisasi,” tambah Ketua SBIPE Bantaeng.

