LUMINASIA.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjalani operasi medis usai sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pertanyaan Nadiem operasi apa menjadi trending di google.
Dilansir berbagai sumber, operasi yang dijalani Nadiem disebut berkaitan dengan penyakit fistula perianal yang dideritanya dalam beberapa waktu terakhir.
Kondisi kesehatan tersebut sebelumnya juga sempat memengaruhi jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan operasi selesai dilakukan pada Rabu malam (13/5/2026) dan saat ini kliennya masih menjalani masa pemulihan.
“Semalam baru selesai operasinya sekitar pukul 12 malam, sekarang masih dalam tahap pemulihan,” ujar Ari Yusuf Amir, Kamis (14/5/2026).
Penyakit fistula perianal yang dialami Nadiem merupakan gangguan kesehatan berupa terbentuknya saluran abnormal di area sekitar anus yang dapat memicu infeksi serta rasa nyeri berkepanjangan.
Sebelumnya, kondisi kesehatan pendiri Gojek tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah beberapa agenda persidangan mengalami penundaan karena kondisi fisiknya menurun.
Dalam salah satu sidang awal Mei 2026, Nadiem diketahui tetap menghadiri persidangan meski dalam kondisi kurang sehat dan masih menggunakan selang infus di lengan kirinya.
Kuasa hukumnya menyebut keluhan nyeri yang dialami Nadiem sudah muncul sejak sebelum sidang berlangsung dan membuat aktivitasnya terganggu selama proses pemeriksaan.
“Klien kami sudah merasakan sakit sejak sore hari sebelum sidang,” kata Ari.
Tim medis dari Rumah Sakit Abdi Waluyo bahkan sempat dihadirkan ke ruang sidang untuk menjelaskan kondisi kesehatan Nadiem di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, pascaoperasi Nadiem diperkirakan membutuhkan masa pemulihan selama beberapa minggu agar terhindar dari risiko infeksi ulang.
Di tengah kondisi kesehatannya, proses hukum terhadap Nadiem Makarim tetap berjalan. Mantan Mendikbudristek itu dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Jaksa penuntut umum meyakini Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan pada masa pandemi.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun yang terdiri atas Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun terkait dugaan kerugian negara dalam proyek Chromebook tersebut.
Jaksa menyebut harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama sembilan tahun akan diberlakukan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kuasa hukum menilai tuntutan jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menurut mereka justru melemahkan dakwaan.
“Kami sudah menduga tuntutan tersebut karena jaksa dianggap mengabaikan fakta persidangan dan lebih mengedepankan emosi dibanding rasa keadilan,” ujar Ari Yusuf Amir.
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim hingga kini masih menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan nasional pada masa pandemi Covid-19.

