LUMINASIA.ID - Polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat terus menjadi perhatian publik.
Persoalan ini mencuat setelah jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak dinilai salah oleh juri, padahal jawaban yang disampaikan disebut sama dengan jawaban peserta dari SMAN 1 Sambas yang sebelumnya telah dinyatakan benar.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Siti Fauziah, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada juri yang terlibat dalam pelaksanaan LCC Empat Pilar MPR RI 2026 di Kalimantan Barat.
Menurut Siti Fauziah, sanksi awal yang diberikan berupa penonaktifan para juri dari seluruh kegiatan LCC Empat Pilar MPR RI tahun 2026.
“Jadi sanksi untuk juri salah satunya adalah dinonaktifkan dalam kegiatan Lomba Cerdas Cermat tahun 2026 ini,” ujar Siti Fauziah dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain penonaktifan, MPR RI juga masih mengkaji kemungkinan pemberian sanksi administratif terhadap para juri.
Baca: Profil Indri Wahyuni Juri Cerdas Cermat MPR Perempuan yang Viral, Harta Kekayaan Capai Rp3,9 M
Kajian tersebut dilakukan karena para juri diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau sanksi administrasi lainnya tentu ada aturan dan prosesnya. Saat ini kami masih mempelajari aturan yang berlaku di BKN untuk melihat apakah ada keterkaitan dengan unsur pelanggaran yang terjadi,” katanya.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Muzani, juga mengonfirmasi bahwa dua juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat telah dipanggil oleh pimpinan MPR RI.
Baca: Sosok Dyastasita Widya Budi, Juri Pria Cerdas Cermat MPR yang Viral Salahkan Jawaban
“Tadi sudah kita panggil. Sudah kita tegur,” kata Muzani.
Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi administratif lebih lanjut, Muzani menyebut hal tersebut masih dipelajari oleh Sekretariat Jenderal MPR RI.
“Masih dipelajari oleh Sekjen. Ada proses yang harus dilihat dan dipelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Di sisi lain, polemik LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar kini juga berlanjut ke jalur hukum. Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui secara detail isi gugatan yang diajukan oleh advokat senior David Tobing terhadap juri dan pembawa acara lomba tersebut.
“Nanti kita lihat dulu apa isi gugatannya dan apa pokok persoalan yang digugat,” kata Muzani.
Sementara itu, Siti Fauziah mengaku pihaknya baru menerima informasi terkait gugatan tersebut.
Sebelumnya, advokat senior David Tobing menggugat juri dan MC Final LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan karena proses penilaian dinilai melanggar prinsip sportivitas dan profesionalisme dalam kompetisi pelajar tingkat provinsi.
David Tobing meminta pertanggungjawaban atas keputusan juri yang dianggap tidak adil terhadap peserta dari SMAN 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra.
Kasus ini menjadi sorotan luas di media sosial setelah video penilaian juri dalam LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar viral dan memicu kritik publik terkait objektivitas penilaian dalam ajang tersebut.

