LUMINASIA.ID - Identitas wanita yang terlihat bersama anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, dalam video viral dengan ucapan kontroversial “kita rampok uang negara” akhirnya terungkap.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo mengungkapkan, wanita yang dalam video itu tampak tertawa dan pahanya dielus oleh Wahyudin Moridu berinisial FT alias Fadilah.
Ia diketahui bukan istri sah dari politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Baca: Viral Video 11 Menit 23 Detik Wanita Live IG Saat Masuk WC, Link Video Ini Dicari
“Dalam pemeriksaan, Wahyudin menyampaikan bahwa sosok perempuan yang bersamanya itu adalah FT,” ungkap Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, dilansir berbagai sumber.
Dalam video yang beredar, Wahyudin Moridu terang-terangan menyebut bahwa dirinya bersama FT menggunakan uang negara untuk perjalanan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini. Kita habiskan saja. Biar negara ini makin miskin,” katanya dalam unggahan yang viral di media sosial.
Ia bahkan secara blak-blakan menyebut FT sebagai selingkuhannya.
“Membawa hugel (hubungan gelap) langsung ke Makassar menggunakan uang negara. Siapa ji? Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Nanti 2031 berhenti, masih lama (jabatannya),” ucapnya.
Video yang direkam di dalam mobil itu juga memperlihatkan kedekatan keduanya. Bahkan, Wahyudin sempat menyentuh paha FT. Politisi PDIP tersebut pun mengakui perbuatannya, meski berdalih tidak sadar sedang direkam.
Menurut keterangan BK, FT diduga sengaja menyebarkan video itu karena kecewa. Ia disebut sedang hamil dan meminta pertanggungjawaban agar dinikahi, namun permintaan itu ditolak Wahyudin. BK DPRD Provinsi Gorontalo berencana memanggil FT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Wahyudin Moridu. Keputusan ini diambil setelah video ucapannya viral di media sosial dan memicu kecaman luas.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menegaskan partai tidak akan mentoleransi tindakan kader yang merugikan citra partai maupun menyakiti hati rakyat.
“Yang bersangkutan sudah diklarifikasi oleh DPRD Gorontalo. DPD pun telah menyampaikan laporan kepada DPP, dan kami memutuskan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan,” tegas Komarudin, Sabtu (20/9/2025).
Ia menambahkan, PDIP telah menerbitkan surat resmi pemecatan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi DPRD Gorontalo yang ditinggalkan Wahyudin.
“Komite etik dan disiplin telah merekomendasikan pemecatan, dan hari ini surat resmi sudah keluar,” pungkasnya.

