Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

PT GMTD Laksanakan Eksekusi Lahan 16 Ha di Depan TSM Makassar, Berdasarkan Putusan Pengadilan

Senin, 3 November 2025 10:52
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
Logo GMTD

LUMINASIA.ID - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas sekitar 16 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.

Eksekusi ini berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Eksekusi tersebut dilakukan pada hari Senin (3/11/2025), oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar.

Dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Seluruh proses berlangsung tertib, aman, dan tanpa hambatan.

Langkah eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain. 

Setelah melalui proses peradilan yang sah, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik sah PT GMTD.

“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD.

Dengan selesainya eksekusi, lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan mereka dalam memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.


Tags: PT GMTD Tanah depan TSM Sengketa tanah

Baca Juga

GMTD Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, 80 Vendor dan Kontraktor Ikuti Sosialisasi K3
GMTD Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, 80 Vendor dan Kontraktor Ikuti Sosialisasi K3
GMTD Salurkan Bantuan CSR untuk Warga Terdampak Gempa NTT
GMTD Salurkan Bantuan CSR untuk Warga Terdampak Gempa NTT
GMTD Rayakan HUT ke-28 dengan Berbagi kepada 125 Anak Panti, Perkuat Semangat Kebersamaan
GMTD Rayakan HUT ke-28 dengan Berbagi kepada 125 Anak Panti, Perkuat Semangat Kebersamaan
GMTD Rayakan HUT ke-28, Salurkan 84 Set Meja-Kursi Sekolah dan Kumpulkan 134 Kantong Darah
GMTD Rayakan HUT ke-28, Salurkan 84 Set Meja-Kursi Sekolah dan Kumpulkan 134 Kantong Darah
GMTD Edukasi Pencegahan Bullying di SD Inpres Barombong 2 pada Hari Anak Nasional
GMTD Edukasi Pencegahan Bullying di SD Inpres Barombong 2 pada Hari Anak Nasional
Coastal Living Collection Resmi Diluncurkan, GMTD Tawarkan 5 Tipe Rumah Mulai Rp286 Juta
Coastal Living Collection Resmi Diluncurkan, GMTD Tawarkan 5 Tipe Rumah Mulai Rp286 Juta

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID