Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Olahraga

PT GMTD Tbk Menjawab, Tegaskan Kepemilikan Sah atas Tanah Depan TSM Makassar 16 Ha

Jumat, 14 November 2025 13:39
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
Logo GMTD


LUMINASIA.ID — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD Tbk) menyampaikan pernyataan resmi terkait status kepemilikan lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Melalui siaran pers, Jumat (14/11/2025) perusahaan menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan bersifat resmi dan berdasarkan dokumen hukum yang sah.

PT GMTD Tbk menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan 16 hektare tersebut sepenuhnya berada di bawah PT GMTD Tbk, berdasarkan proses pembelian dan pembebasan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998.

Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga.

Dengan demikian, setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut—dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan pada periode 1991–1998—dipastikan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, dan merupakan perbuatan melawan hukum. Pada masa tersebut, satu-satunya pihak yang secara legal berwenang melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.

Perusahaan juga menjelaskan bahwa lahan seluas 16 hektare tersebut saat ini dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk. Namun dalam satu bulan terakhir, terjadi pemaksaan penyerobotan fisik secara ilegal oleh pihak tertentu terhadap area seluas sekitar 5.000 meter persegi. Aksi tersebut telah didokumentasikan dan dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.

Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian seluruh pihak agar melihat persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, serta sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. Perusahaan menegaskan bahwa mereka tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.


PT GMTD Tbk juga mengingatkan bahwa perusahaan merupakan entitas terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan ini dipelopori oleh Pemerintah Pusat dan didirikan dengan kepemilikan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32,5 persen, serta masyarakat luas termasuk kepemilikan 32,5 persen oleh PT Makassar Permata Sulawesi.


Adapun susunan pengurus PT GMTD Tbk saat ini adalah sebagai berikut:


Dewan Komisaris:


  • Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
  • Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
  • Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
  • Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
  • Komisaris: Theo L. Sambuaga
  • Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si – Utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. – Utusan Pemerintah Kota Makassar
  • Komisaris: Harippudin, S.E. – Utusan Pemerintah Kabupaten Gowa



Direksi:


  • Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
  • Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
  • Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati


Tags: PT GMTD Tanah depan TSM

Baca Juga

PT GMTD Tbk Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Karyawan
PT GMTD Tbk Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Karyawan
GMTD Gelar Kegiatan Bermain dan Edukasi untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Pantai Akkarena
GMTD Gelar Kegiatan Bermain dan Edukasi untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Pantai Akkarena
GMTD Optimistis Prospek Properti 2026, Siapkan Produk Baru untuk Semua Segmen Pasar
GMTD Optimistis Prospek Properti 2026, Siapkan Produk Baru untuk Semua Segmen Pasar
Melalui RDP DPRD Sulsel, GMTD Tegaskan Kepastian Hukum Usaha, Kepatuhan Regulasi, dan Transparansi Perusahaan
Melalui RDP DPRD Sulsel, GMTD Tegaskan Kepastian Hukum Usaha, Kepatuhan Regulasi, dan Transparansi Perusahaan
GMTD Raih Tax Award 2025, Dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar di Makassar
GMTD Raih Tax Award 2025, Dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar di Makassar
Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM
Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM

Populer

  • 1
    Pastikan Stok Aman, Bupati Sinjai Minta Warga Tidak Panik dan Beli BBM Sesuai Kebutuhan
  • 2
    Viral! Clara Shinta Ungkap Alexander Assad Selingkuh, Padahal Baru Nikah Agustus 2025
  • 3
    Harga BBM di Sulsel Hari Ini, Diprediksi Naik Awal April
  • 4
    Sukses Perkuat Koneksi Makassar dan Australia, Kadis Kominfo Makassar M Roem Raih Emerging Leader Award 2026
  • 5
    Israel Ledakkan Markas UNIFIL Lebanon, Satu Personel Penjaga Perdamaian Tewas

Ekonomi

  • Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
    Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
  • Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
    Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
  • 1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!
    1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!

Peristiwa

  • Makna Puasa Ayyamul Bidh April 2026: Momentum Menjernihkan Hati di Tengah Kesibukan Modern
    Makna Puasa Ayyamul Bidh April 2026: Momentum Menjernihkan Hati di Tengah Kesibukan Modern
  • Niat Puasa Syawal Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Panduan Praktis serta Hukum Menggabungkan dengan Qadha
    Niat Puasa Syawal Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Panduan Praktis serta Hukum Menggabungkan dengan Qadha
  • Telkomsel Hadirkan Mode Dasar Instagram untuk SIMPATI, Akses Tetap Jalan Meski Kuota Habis
    Telkomsel Hadirkan Mode Dasar Instagram untuk SIMPATI, Akses Tetap Jalan Meski Kuota Habis
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID