LUMINASIA.ID — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD Tbk) menyampaikan pernyataan resmi terkait status kepemilikan lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
Melalui siaran pers, Jumat (14/11/2025) perusahaan menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan bersifat resmi dan berdasarkan dokumen hukum yang sah.
PT GMTD Tbk menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan 16 hektare tersebut sepenuhnya berada di bawah PT GMTD Tbk, berdasarkan proses pembelian dan pembebasan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998.
Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga.
Dengan demikian, setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut—dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan pada periode 1991–1998—dipastikan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, dan merupakan perbuatan melawan hukum. Pada masa tersebut, satu-satunya pihak yang secara legal berwenang melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa lahan seluas 16 hektare tersebut saat ini dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk. Namun dalam satu bulan terakhir, terjadi pemaksaan penyerobotan fisik secara ilegal oleh pihak tertentu terhadap area seluas sekitar 5.000 meter persegi. Aksi tersebut telah didokumentasikan dan dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian seluruh pihak agar melihat persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, serta sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. Perusahaan menegaskan bahwa mereka tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.
PT GMTD Tbk juga mengingatkan bahwa perusahaan merupakan entitas terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan ini dipelopori oleh Pemerintah Pusat dan didirikan dengan kepemilikan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32,5 persen, serta masyarakat luas termasuk kepemilikan 32,5 persen oleh PT Makassar Permata Sulawesi.
Adapun susunan pengurus PT GMTD Tbk saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
- Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
- Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
- Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
- Komisaris: Theo L. Sambuaga
- Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si – Utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
- Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. – Utusan Pemerintah Kota Makassar
- Komisaris: Harippudin, S.E. – Utusan Pemerintah Kabupaten Gowa
Direksi:
- Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
- Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
- Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati

