Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Sulsel

VIRAL Video Hutan Gundul Akibat Pembalakan Hutan Parah di Gowa, Ini Klarifkasi

Senin, 22 Desember 2025 15:32
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Klarifikasi Video Viral Dugaan Pembalakan Hutan, Plt KPH Jeneberang Tegaskan Informasi Belum Terverifikasi

LUMINASIA.ID - Pelaksana Tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang, Khalid Ibnu Wahab, memberikan klarifikasi terkait beredarnya video viral dan pemberitaan dugaan pembalakan hutan lindung serta penebangan liar di wilayah kerjanya.

Khalid menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media online dan media sosial, khususnya yang menyebut aktivitas perusakan hutan di Parigi lebih parah dibanding Tombolo Pao, belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Atau mungkin saja pernah terjadi, tapi sudah lama sekali. Sesuai gambar atau foto yang beredar itu sudah sekitar tiga sampai lima tahun lalu. Bahkan, foto tersebut merupakan kejadian longsor di pinggir jalan wilayah Gattarang. Itu sudah dicek langsung oleh anggota KPH dan Polisi Kehutanan serta dikonfirmasi kepada masyarakat setempat,” kata Khalid saat ditemui awak media pada kegiatan penanaman serentak penghijauan lahan kritis di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sabtu (20/12/2025).

Terkait dugaan perambahan hutan lindung di Desa Ere Lambang, Kecamatan Tombolo Pao, Khalid menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Gowa dan Pemerintah Kabupaten Gowa. Bahkan, penanganan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan bersama Wakil Bupati Gowa, Kapolres Gowa, serta jajaran terkait pada Jumat (12/12/2025).

“Penanganannya sudah berjalan sesuai aturan. Proses hukum juga telah dilakukan oleh Polres Gowa. Bahkan, saya sebagai Plt KPH sudah merekomendasikan peninjauan hingga pencabutan izin pengelolaan kawasan hutan kepada kementerian terkait,” ungkap Khalid.

Ia menjelaskan, proses penanganan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dimulai dari validasi data hingga verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar satu hektare lahan terdampak serta tiga pohon pinus tumbang akibat aktivitas alat berat di lokasi.

Sementara itu, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di KPH Jeneberang membenarkan bahwa terdapat foto dan pemberitaan lama terkait pembalakan dan penggundulan hutan yang kembali beredar.

“Tapi itu kejadian lama, Pak. Di bawah kepemimpinan Pak Khalid, banyak perubahan positif, mulai dari disiplin, tata administrasi, hingga suasana kerja yang kondusif dan bersahabat. Kepemimpinan beliau sangat baik,” ujar ASN tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Di tempat terpisah, Pemerhati Kebijakan Publik, Pariwisata, dan Adat, Subhan Eka Frinsyah, yang juga Direktur Lembaga Kebijakan Publik Lesaji sekaligus Ketua Forum Patonro Sulsel, menilai bahwa informasi yang beredar terkait dugaan perambahan hutan di Gowa perlu disikapi secara hati-hati.

“Klaim Bupati menyebutkan tidak ada penggundulan hutan dan lahan di daerahnya. Jadi, berita yang banyak beredar bisa saja hoaks atau informasi yang belum tentu kebenarannya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada kepentingan politik untuk menjatuhkan Plt KPH Gowa yang hingga kini belum definitif,” pungkas Subhan.

Tags: hutan gundul Gowa pembalakan hutan Sungai Jeneberang kabupaten gowa

Baca Juga

Wakil Bupati Gowa Hadir Beri Motivasi ke Peserta Diklat Paskibraka 2026 Tingkat Kabupaten
Wakil Bupati Gowa Hadir Beri Motivasi ke Peserta Diklat Paskibraka 2026 Tingkat Kabupaten
Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Wabup Gowa Serahkan Laporan Realisasi APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD
Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan, Wabup Gowa Serahkan Laporan Realisasi APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD
TP PKK Gowa Raih Penghargaan dari Menkes RI dan Ketum TP PKK Pusat
TP PKK Gowa Raih Penghargaan dari Menkes RI dan Ketum TP PKK Pusat
Mendagri Tito Karnavian Kenakan Wastra Sutra Gowa Saat Tutup Rangkaian Acara 46 Tahun Dekranas
Mendagri Tito Karnavian Kenakan Wastra Sutra Gowa Saat Tutup Rangkaian Acara 46 Tahun Dekranas
Andi Tenri Indah Dikukuhkan sebagai Bunda Guru PGRI Kabupaten Gowa
Andi Tenri Indah Dikukuhkan sebagai Bunda Guru PGRI Kabupaten Gowa
Hadiri HUT Kiwal Garuda Hitam, Wabup Gowa Tekankan Pentignya Pelestarian Budaya dan Adat
Hadiri HUT Kiwal Garuda Hitam, Wabup Gowa Tekankan Pentignya Pelestarian Budaya dan Adat

Populer

  • 1
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 2
    Ketua DPW PBB Booking Satu Studio Nobar Film Toko Perlengkapan Mayat
  • 3
    Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
  • 4
    Resmi Diumumkan! Segini Tarif Listrik PLN, Berlaku hingga September 2026 di Seluruh Indonesia
  • 5
    Kesalahan Veda Ega Pratama, hingga Gagal Pertahankan Posisi 7 Besar di Moto3 Inggris

Ekonomi

  • Pertamina Tambah Pasokan BBM di Sulsel hingga 20 Persen, Antisipasi Kebutuhan Irigasi dan Musim Panen
    Pertamina Tambah Pasokan BBM di Sulsel hingga 20 Persen, Antisipasi Kebutuhan Irigasi dan Musim Panen
  • GMTD Rayakan HUT ke-28, Salurkan 84 Set Meja-Kursi Sekolah dan Kumpulkan 134 Kantong Darah
    GMTD Rayakan HUT ke-28, Salurkan 84 Set Meja-Kursi Sekolah dan Kumpulkan 134 Kantong Darah
  • Literasi Keuangan Tembus 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen pada 2026
    Literasi Keuangan Tembus 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen pada 2026

Peristiwa

  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
    Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
  • Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
    Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID