LUMINASIA, NASIONAL - Polemik seputar dunia advokat kembali mencuat ke ruang publik setelah insiden tak biasa yang melibatkan Firdaus Oiwobo dalam sidang perkara pencemaran nama baik antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution, Kamis 6 Februari 2025. Aksi Firdaus yang berdiri di atas meja sidang sontak memantik diskusi luas tentang batas etika, profesionalisme, dan ekspresi pembelaan dalam sistem peradilan Indonesia.
Peristiwa tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan menuai beragam reaksi. Sebagian pihak menilai tindakan itu mencederai marwah pengadilan, sementara lainnya memandangnya sebagai bentuk protes simbolik terhadap apa yang dianggap ketimpangan dalam proses hukum. Ruang sidang yang seharusnya steril dari tindakan emosional pun berubah menjadi arena perdebatan publik.
Tak lama berselang, Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengambil langkah tegas. Pada 8 Februari 2025, Firdaus Oiwobo resmi diberhentikan dari keanggotaan organisasi tersebut. Keputusan ini dinilai sebagai upaya penegakan disiplin profesi, meski di sisi lain memunculkan perbincangan baru soal proporsionalitas sanksi terhadap advokat yang bersikap kontroversial.
Sosok yang Kerap Mengundang Perhatian
Nama Firdaus Oiwobo sejatinya bukan hal baru dalam pusaran kontroversi. Ia dikenal sebagai pengacara dengan gaya bicara lugas dan cenderung frontal, sering muncul dalam perkara yang melibatkan figur publik. Sejumlah pernyataannya di masa lalu, termasuk klaim sebagai kuasa hukum komunitas tertentu hingga tuntutan tes DNA terhadap anak selebriti, kerap menjadi bahan perbincangan warganet.
Di balik sorotan tersebut, Firdaus memiliki latar belakang akademik di bidang administrasi negara dan hukum. Lahir pada 7 Juli 1976, ia menempuh pendidikan S1 Administrasi Negara di Universitas Islam Syekh Yusuf serta pendidikan hukum di Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta. Pada 2018, ia mendirikan firma hukum sendiri yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.
Aktivitas di Luar Dunia Hukum
Tak hanya berkutat di ruang sidang, Firdaus juga aktif di berbagai organisasi sosial dan profesi. Ia tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan, mulai dari pimpinan yayasan, ketua organisasi wartawan, hingga keterlibatannya di dunia musik sebagai vokalis band dan pemilik label rekaman.
Keterlibatan lintas bidang inilah yang membuat sosok Firdaus kerap tampil berbeda dibandingkan advokat pada umumnya. Namun, kasus terbaru ini kembali mengingatkan publik bahwa profesi hukum memiliki standar etik yang ketat, terutama ketika berada di ruang sidang.
Refleksi bagi Dunia Advokat
Insiden Firdaus Oiwobo menjadi momentum refleksi bagi dunia hukum nasional. Di tengah keterbukaan informasi dan sorotan media sosial, setiap tindakan advokat tak lagi dinilai hanya oleh majelis hakim, tetapi juga oleh publik luas. Profesionalisme, etika, dan cara menyampaikan kritik kini menjadi aspek yang tak terpisahkan dari kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Kasus ini pun menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam pembelaan hukum tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut wibawa lembaga pengadilan.

