Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Bendera Setengah Tiang Bukan Sekadar Simbol, Ini Dimensi Hukum dan Disiplinnya

Selasa, 3 Maret 2026 11:26
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Bendera Setengah Tiang (Detik)

LUMINASIA.ID, Jakarta – Pengibaran bendera setengah tiang selama ini kerap dipahami sebagai ekspresi duka cita semata. Namun di Indonesia, praktik tersebut bukan hanya simbol emosional, melainkan tindakan kenegaraan yang memiliki konsekuensi hukum dan protokol ketat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dilansir Media Indonesia, dalam regulasi tersebut, pengibaran bendera setengah tiang bukanlah keputusan personal atau inisiatif spontan. Ia dilakukan berdasarkan penetapan resmi negara, baik dalam bentuk hari berkabung nasional maupun penghormatan atas wafatnya pejabat tinggi negara. Artinya, setiap pengibaran memiliki dasar administratif yang jelas.

Dimensi Disiplin dan Protokol Negara

Dari sisi protokoler, terdapat tahapan teknis yang wajib dipatuhi. Bendera tidak boleh langsung dipasang di posisi tengah. Ia harus dinaikkan terlebih dahulu hingga puncak tiang, kemudian diturunkan perlahan ke posisi setengah tiang. Prosedur ini mencerminkan penghormatan penuh sebelum menyatakan duka.

Kesalahan teknis seperti langsung mengibarkan di tengah tiang dinilai sebagai pelanggaran tata cara resmi. Dalam konteks institusi pemerintah, ketidaksesuaian prosedur bisa dianggap sebagai bentuk kelalaian terhadap aturan negara.

Selain itu, pengibaran hanya boleh dilakukan menggunakan bendera dalam kondisi baik. Bendera yang robek, kusam, atau luntur dilarang keras untuk dikibarkan dalam situasi apa pun, termasuk saat berkabung.

Spektrum Durasi Berdasarkan Jabatan

Aspek lain yang jarang disorot adalah diferensiasi durasi pengibaran berdasarkan kedudukan tokoh yang wafat. Untuk Presiden atau Wakil Presiden, masa berkabung ditetapkan selama tiga hari secara nasional, termasuk di perwakilan Indonesia di luar negeri. Untuk pejabat setingkat menteri atau pimpinan lembaga negara, durasi umumnya dua hari dan berlaku di lingkup instansi terkait.

Sementara itu, untuk anggota legislatif atau pejabat daerah, pengibaran biasanya dilakukan satu hari di wilayah kerja atau daerah pemilihan masing-masing. Skema ini menunjukkan bahwa negara mengatur penghormatan secara proporsional sesuai struktur ketatanegaraan.

Bukan Hanya Soal Duka, Tapi Ketertiban Nasional

Di luar momentum wafatnya tokoh, pengibaran setengah tiang juga dilakukan pada tanggal 30 September sebagai bentuk penghormatan terhadap para Pahlawan Revolusi dalam peringatan tragedi G30S. Sehari setelahnya, pada 1 Oktober, bendera kembali dikibarkan penuh sebagai simbol keteguhan ideologi negara.

Praktik ini menegaskan bahwa bendera setengah tiang bukan sekadar ekspresi kehilangan, melainkan instrumen simbolik negara yang menyatukan dimensi sejarah, hukum, dan identitas nasional.

Dengan demikian, memahami tata cara pengibaran setengah tiang bukan hanya soal mengetahui kapan harus melakukannya, tetapi juga bagaimana melakukannya secara benar dan sah. Di balik posisi bendera yang diturunkan separuh, terdapat prinsip disiplin, legitimasi, dan penghormatan terhadap konstitusi.

Tags: Bendera Setengah Tiang

Populer

  • 1
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • 2
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • 3
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 4
    Recruitment Pertamina 2026 Resmi Dibuka, Tersedia Lebih dari 400 Posisi Magang untuk Fresh Graduate
  • 5
    Pertamina Patra Niaga Operasikan Fuel Terminal 24 Jam, Pastikan Distribusi BBM Tetap Lancar

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Ratusan Warga Terjangkit ISPA akibat Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin, Dua Helikopter Water Bombing Dikerahkan
    Ratusan Warga Terjangkit ISPA akibat Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin, Dua Helikopter Water Bombing Dikerahkan
  • Recruitment Pertamina 2026 Resmi Dibuka, Tersedia Lebih dari 400 Posisi Magang untuk Fresh Graduate
    Recruitment Pertamina 2026 Resmi Dibuka, Tersedia Lebih dari 400 Posisi Magang untuk Fresh Graduate
  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID