Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Bendera Setengah Tiang Bukan Sekadar Simbol, Ini Dimensi Hukum dan Disiplinnya

Selasa, 3 Maret 2026 11:26
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Bendera Setengah Tiang (Detik)

LUMINASIA.ID, Jakarta – Pengibaran bendera setengah tiang selama ini kerap dipahami sebagai ekspresi duka cita semata. Namun di Indonesia, praktik tersebut bukan hanya simbol emosional, melainkan tindakan kenegaraan yang memiliki konsekuensi hukum dan protokol ketat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dilansir Media Indonesia, dalam regulasi tersebut, pengibaran bendera setengah tiang bukanlah keputusan personal atau inisiatif spontan. Ia dilakukan berdasarkan penetapan resmi negara, baik dalam bentuk hari berkabung nasional maupun penghormatan atas wafatnya pejabat tinggi negara. Artinya, setiap pengibaran memiliki dasar administratif yang jelas.

Dimensi Disiplin dan Protokol Negara

Dari sisi protokoler, terdapat tahapan teknis yang wajib dipatuhi. Bendera tidak boleh langsung dipasang di posisi tengah. Ia harus dinaikkan terlebih dahulu hingga puncak tiang, kemudian diturunkan perlahan ke posisi setengah tiang. Prosedur ini mencerminkan penghormatan penuh sebelum menyatakan duka.

Kesalahan teknis seperti langsung mengibarkan di tengah tiang dinilai sebagai pelanggaran tata cara resmi. Dalam konteks institusi pemerintah, ketidaksesuaian prosedur bisa dianggap sebagai bentuk kelalaian terhadap aturan negara.

Selain itu, pengibaran hanya boleh dilakukan menggunakan bendera dalam kondisi baik. Bendera yang robek, kusam, atau luntur dilarang keras untuk dikibarkan dalam situasi apa pun, termasuk saat berkabung.

Spektrum Durasi Berdasarkan Jabatan

Aspek lain yang jarang disorot adalah diferensiasi durasi pengibaran berdasarkan kedudukan tokoh yang wafat. Untuk Presiden atau Wakil Presiden, masa berkabung ditetapkan selama tiga hari secara nasional, termasuk di perwakilan Indonesia di luar negeri. Untuk pejabat setingkat menteri atau pimpinan lembaga negara, durasi umumnya dua hari dan berlaku di lingkup instansi terkait.

Sementara itu, untuk anggota legislatif atau pejabat daerah, pengibaran biasanya dilakukan satu hari di wilayah kerja atau daerah pemilihan masing-masing. Skema ini menunjukkan bahwa negara mengatur penghormatan secara proporsional sesuai struktur ketatanegaraan.

Bukan Hanya Soal Duka, Tapi Ketertiban Nasional

Di luar momentum wafatnya tokoh, pengibaran setengah tiang juga dilakukan pada tanggal 30 September sebagai bentuk penghormatan terhadap para Pahlawan Revolusi dalam peringatan tragedi G30S. Sehari setelahnya, pada 1 Oktober, bendera kembali dikibarkan penuh sebagai simbol keteguhan ideologi negara.

Praktik ini menegaskan bahwa bendera setengah tiang bukan sekadar ekspresi kehilangan, melainkan instrumen simbolik negara yang menyatukan dimensi sejarah, hukum, dan identitas nasional.

Dengan demikian, memahami tata cara pengibaran setengah tiang bukan hanya soal mengetahui kapan harus melakukannya, tetapi juga bagaimana melakukannya secara benar dan sah. Di balik posisi bendera yang diturunkan separuh, terdapat prinsip disiplin, legitimasi, dan penghormatan terhadap konstitusi.

Tags: Bendera Setengah Tiang

Populer

  • 1
    LENGKAP! Ini Jadwal MPL ID S17 Hari Ini: EVOS Hadapi NAVI, Team Liquid ID Ditantang RRQ, ONIC Jumpa Alter Ego
  • 2
    Nasib Juri Cerdas Cermat MPR Usai Viral, Kini Nonaktif dan Terancam Sanksi
  • 3
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • 4
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • 5
    VfL Wolfsburg vs FC Bayern Munchen: Menang 4-0, Bayern Juara DFB-Pokal Wanita 2026

Ekonomi

  • Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
    Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
  • Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina
    Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina
  • SPJM Perkuat Kualitas Standar Keselamatan Lewat Endorsement Pandu
    SPJM Perkuat Kualitas Standar Keselamatan Lewat Endorsement Pandu

Peristiwa

  • Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
    GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID