LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Memasuki akhir Juli 2026, masyarakat mulai mencari informasi mengenai jadwal hari libur nasional dan tanggal merah pada Agustus 2026 untuk merencanakan perjalanan, kegiatan keluarga, maupun agenda lainnya. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, terdapat dua hari libur nasional sepanjang Agustus tanpa adanya cuti bersama.
Dua hari libur nasional tersebut adalah Senin, 17 Agustus 2026 yang diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Selasa, 25 Agustus 2026 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Kedua hari libur tersebut jatuh pada hari kerja sehingga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati waktu istirahat di tengah aktivitas rutin.
Salah satu momen yang paling dinantikan pada Agustus 2026 adalah hadirnya long weekend selama tiga hari berturut-turut. Libur panjang tersebut berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus, Minggu, 16 Agustus, dan Senin, 17 Agustus 2026 yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI. Karena berdekatan dengan akhir pekan, masyarakat dapat menikmati libur tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Selain dua hari libur nasional tersebut, tanggal merah pada Agustus 2026 juga mencakup hari-hari Minggu, yakni 2 Agustus, 9 Agustus, 16 Agustus, 23 Agustus, dan 30 Agustus. Dengan demikian, sepanjang bulan Agustus terdapat tujuh tanggal merah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan.
Dilansir Kompas, Pemerintah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Meski Agustus memiliki dua hari libur nasional, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada bulan tersebut.
Dengan mengetahui jadwal libur nasional dan tanggal merah sejak dini, masyarakat diharapkan dapat menyusun rencana perjalanan, kegiatan bersama keluarga, maupun agenda lainnya secara lebih efektif tanpa mengganggu aktivitas pekerjaan maupun pendidikan.


