LUMINASIA.ID, BARRU – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) untuk wilayah Kabupaten Barru dan sekitarnya dalam kondisi aman dan terjaga.
Pertamina juga memastikan penyaluran BBM di sejumlah SPBU dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Pertamina Patra Niaga menyusul pemberitaan mengenai aktivitas pengisian Solar menggunakan jeriken di SPBU Siaung, Kabupaten Barru.
Pertamina menjelaskan, pengisian BBM menggunakan wadah atau jeriken diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk pengisian tersebut, konsumen wajib memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan penyaluran. Di antaranya, memiliki surat rekomendasi dari instansi berwenang serta barcode XStar yang diterbitkan melalui sistem BPH Migas sesuai peruntukannya.
Mekanisme tersebut diterapkan agar setiap penyaluran BBM subsidi memiliki dasar penggunaan yang jelas dan tercatat.
Pertamina juga meminta pengelola SPBU memastikan pelayanan berlangsung tertib. Pengaturan waktu maupun lokasi pengisian menggunakan jeriken perlu dilakukan sedemikian rupa agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat yang mengisi BBM langsung untuk kendaraannya.
Sementara terkait keluhan sopir mengenai takaran BBM, Pertamina Patra Niaga menyatakan terus mendorong seluruh SPBU menjalankan pelayanan sesuai standar operasional yang berlaku.
Setiap transaksi BBM dilakukan melalui dispenser yang telah memenuhi ketentuan metrologi dan proses pengukuran yang berlaku.
Jika terdapat laporan mengenai volume BBM maupun pelayanan di SPBU, masyarakat dapat menyampaikannya melalui saluran resmi Pertamina untuk dilakukan penelusuran sesuai mekanisme yang berlaku.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan penyaluran BBM subsidi membutuhkan kepatuhan terhadap mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal pengisian menggunakan jeriken.
“Setiap pengisian BBM dengan jeriken untuk kebutuhan tertentu harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan dilengkapi dokumen sesuai peruntukan,” ujar Lilik.
Ia juga mengingatkan pengelola SPBU agar mengatur pelayanan dengan baik sehingga aktivitas pengisian menggunakan jeriken tidak mengganggu antrean maupun akses masyarakat yang mengisi BBM untuk kendaraannya.
Pertamina Patra Niaga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan pihak terkait untuk menjaga kelancaran penyaluran BBM serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diimbau menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila menemukan kendala pelayanan, dugaan penyalahgunaan, atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.



