Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Gubernur NTT Apresiasi OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Korban Gempa Flores

Minggu, 4 Oktober 2026 19:58
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi OJK


LUMINASIA.ID, KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan relaksasi kredit bagi warga terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Flores, karena dinilai memberi ruang bagi masyarakat untuk memulihkan usaha dan menyesuaikan kewajiban pembayaran sesuai kemampuan.

Melki menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat terdampak yang disampaikan Pemerintah Provinsi NTT kepada pemerintah pusat dan OJK, termasuk saat Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke Nagekeo.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat NTT, khususnya masyarakat di delapan kabupaten terdampak gempa di Flores, saya menyampaikan terima kasih kepada OJK. Aspirasi masyarakat yang kami terima dan kami sampaikan, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan beliau ke Nagekeo serta kepada OJK NTT, telah diteruskan menjadi kebijakan OJK di tingkat nasional,” ujar Melki.

Menurut Gubernur, warga terdampak gempa tidak hanya menghadapi kerusakan akibat bencana, tetapi juga harus berupaya memulihkan aktivitas ekonomi dan sumber penghidupan mereka.

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi warga terdampak yang belum mampu memenuhi kewajiban kredit secara normal untuk melakukan penyesuaian pembayaran sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” katanya.

Melki berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mempercepat pemulihan ekonomi keluarga.

“Saya berharap kebijakan ini dapat digunakan masyarakat dengan baik. Saya juga mengimbau seluruh perbankan dan lembaga keuangan untuk memberikan dukungan kepada warga yang terdampak gempa di Flores agar mereka dapat melewati masa pemulihan dengan lebih baik,” tegasnya.

Kebijakan OJK tersebut berlaku bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026, perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun dan mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar, restrukturisasi kredit yang dapat ditetapkan berkualitas lancar, serta pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak.

Pemerintah Provinsi NTT menyatakan akan terus mengawal kebutuhan masyarakat terdampak agar dukungan pemulihan dapat berjalan dan membantu warga memulihkan usaha, pendapatan, serta aktivitas ekonomi pascabencana.

Tags: OJK gempa NTT

Baca Juga

Benarkah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Penjelasan Aturan OJK
Benarkah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Penjelasan Aturan OJK
OJK Catat Kerugian Scam Digital Rp12 Triliun dalam Dua Tahun, Siapkan Aplikasi Anti-Penipuan
OJK Catat Kerugian Scam Digital Rp12 Triliun dalam Dua Tahun, Siapkan Aplikasi Anti-Penipuan
Cara Melaporkan Penipuan yang Mengatasnamakan OJK, Ini Kontak Resminya
Cara Melaporkan Penipuan yang Mengatasnamakan OJK, Ini Kontak Resminya
Chayra Safana Nuramni Jadi Duta Literasi Keuangan OJK Sulselbar 2026-2027
Chayra Safana Nuramni Jadi Duta Literasi Keuangan OJK Sulselbar 2026-2027
OJK Ingatkan Mahasiswa Waspadai Investasi Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya
OJK Ingatkan Mahasiswa Waspadai Investasi Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya
OJK Tentukan Porsi Saham Danantara di BEI, Kepemilikan Maksimal 5 Persen
OJK Tentukan Porsi Saham Danantara di BEI, Kepemilikan Maksimal 5 Persen

Populer

  • 1
    Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
  • 2
    Menjaga Ketenangan dalam Bisnis: Cerita Puluhan Tahun Bulukumba Jaya Grup Menjinakkan Risiko bersama Asuransi Astra
  • 3
    Hujan Deras Guyur Tajuncu Soppeng, Warga Bersyukur Setelah Berbulan-bulan Panas
  • 4
    BMKG Peringatkan Cuaca Hari Ini Jumat 9 Oktober 2026, Panas dan Angin Kencang Gowa Terasa hingga 45 Derajat
  • 5
    Pelindo Jasa Maritim Siapkan Layanan STS di Nipah, Mitra Usaha Siap Kembali

Ekonomi

  • Benarkah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Penjelasan Aturan OJK
    Benarkah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Penjelasan Aturan OJK
  • OJK Catat Kerugian Scam Digital Rp12 Triliun dalam Dua Tahun, Siapkan Aplikasi Anti-Penipuan
    OJK Catat Kerugian Scam Digital Rp12 Triliun dalam Dua Tahun, Siapkan Aplikasi Anti-Penipuan
  • Cara Melaporkan Penipuan yang Mengatasnamakan OJK, Ini Kontak Resminya
    Cara Melaporkan Penipuan yang Mengatasnamakan OJK, Ini Kontak Resminya

Peristiwa

  • Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
    Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
  • Siap-siap! Mulai 2027 Siswa Bisa Tak Naik Kelas Lagi
    Siap-siap! Mulai 2027 Siswa Bisa Tak Naik Kelas Lagi
  •  Pertamina Tambah Pasokan Pertalite ke Toraja, Distribusi Kembali Normal
    Pertamina Tambah Pasokan Pertalite ke Toraja, Distribusi Kembali Normal
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID