Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

IASC Sukses Selamatkan Rp208,9 Miliar Dana Korban Penipuan Keuangan

Jumat, 6 November 2026 19:51
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2026 yang digelar Kamis (5/11/2026)

 


LUMINASIA.ID, JAKARTA - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil menyelamatkan dan mengembalikan dana korban penipuan transaksi keuangan sebesar Rp208,9 miliar sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 28 Oktober 2026.

Capaian tersebut dipaparkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2026 yang digelar Kamis (5/11/2026).

Dalam periode tersebut, IASC menerima 737.686 laporan penipuan transaksi keuangan dari masyarakat.

Dari seluruh laporan yang diterima, sebanyak 1.471.112 rekening berhasil diverifikasi dan 743.589 rekening di antaranya telah diblokir.

Langkah tersebut juga berhasil membekukan dana korban sebesar Rp967,5 miliar. Sementara dana sebesar Rp208,9 miliar berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada korban dari rekening penampung yang tersebar di 24 bank.

Selain itu, IASC berhasil mengidentifikasi 188.798 nomor telepon yang digunakan oleh pelaku penipuan.

Dalam paparan yang sama, OJK juga menyampaikan perkembangan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Sepanjang 1 Januari hingga 28 Oktober 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.489 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 1.199 pinjaman online ilegal, 250 investasi ilegal, dan 38 usaha pergadaian swasta tanpa izin.

Dari sisi edukasi, OJK telah menyelenggarakan 5.839 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 15,2 juta peserta di seluruh Indonesia.

OJK juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran perilaku pasar (market conduct) dengan mengenakan denda dan peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar hak-hak konsumen.

Tags: OJK Otoritas Jasa Keuangan

Baca Juga

Kredit Perbankan Tumbuh 13,26 Persen, OJK Blokir Hampir 40 Ribu Rekening Judi Online
Kredit Perbankan Tumbuh 13,26 Persen, OJK Blokir Hampir 40 Ribu Rekening Judi Online
OJK Jatuhkan Denda Rp2,12 Triliun atas Pelanggaran Pasar Modal Sepanjang Oktober 2026
OJK Jatuhkan Denda Rp2,12 Triliun atas Pelanggaran Pasar Modal Sepanjang Oktober 2026
Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp209,77 Triliun hingga Oktober 2026
Penghimpunan Dana Pasar Modal Tembus Rp209,77 Triliun hingga Oktober 2026
 OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
OJK Paparkan Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun di Forum OECD Paris
OJK Paparkan Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun di Forum OECD Paris
Wakil Ketua DK OJK Ajak Mahasiswa Unhas Jadi Agen Literasi Keuangan
Wakil Ketua DK OJK Ajak Mahasiswa Unhas Jadi Agen Literasi Keuangan

Populer

  • 1
    Makassar Tourism Outlook 2026 Bahas Strategi Perkuat Posisi Makassar sebagai Gerbang Wisata Indonesia Timur
  • 2
    370 Anak Terima Bantuan Susu, Bupati Gowa Pastikan Intervensi Stunting Berjalan Optimal
  • 3
    Lakukan Monev SP4N-LAPOR, Perangkat Daerah Diminta Tingkatkan Responsivitas
  • 4
    Naik 75 Peringkat, Unismuh Jadi PTS Teratas di Sulawesi Versi QS Asia 2027
  • 5
    Lepas 551 Kontingen Porprov Sulsel 2026, Bupati Gowa Targetkan 54 Medali Emas

Ekonomi

  • IASC Sukses Selamatkan Rp208,9 Miliar Dana Korban Penipuan Keuangan
    IASC Sukses Selamatkan Rp208,9 Miliar Dana Korban Penipuan Keuangan
  • Kredit Perbankan Tumbuh 13,26 Persen, OJK Blokir Hampir 40 Ribu Rekening Judi Online
    Kredit Perbankan Tumbuh 13,26 Persen, OJK Blokir Hampir 40 Ribu Rekening Judi Online
  • OJK Jatuhkan Denda Rp2,12 Triliun atas Pelanggaran Pasar Modal Sepanjang Oktober 2026
    OJK Jatuhkan Denda Rp2,12 Triliun atas Pelanggaran Pasar Modal Sepanjang Oktober 2026
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID