LUMINASIA.ID, JAKARTA - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil menyelamatkan dan mengembalikan dana korban penipuan transaksi keuangan sebesar Rp208,9 miliar sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 28 Oktober 2026.
Capaian tersebut dipaparkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2026 yang digelar Kamis (5/11/2026).
Dalam periode tersebut, IASC menerima 737.686 laporan penipuan transaksi keuangan dari masyarakat.
Dari seluruh laporan yang diterima, sebanyak 1.471.112 rekening berhasil diverifikasi dan 743.589 rekening di antaranya telah diblokir.
Langkah tersebut juga berhasil membekukan dana korban sebesar Rp967,5 miliar. Sementara dana sebesar Rp208,9 miliar berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada korban dari rekening penampung yang tersebar di 24 bank.
Selain itu, IASC berhasil mengidentifikasi 188.798 nomor telepon yang digunakan oleh pelaku penipuan.
Dalam paparan yang sama, OJK juga menyampaikan perkembangan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Sepanjang 1 Januari hingga 28 Oktober 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.489 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 1.199 pinjaman online ilegal, 250 investasi ilegal, dan 38 usaha pergadaian swasta tanpa izin.
Dari sisi edukasi, OJK telah menyelenggarakan 5.839 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 15,2 juta peserta di seluruh Indonesia.
OJK juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran perilaku pasar (market conduct) dengan mengenakan denda dan peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar hak-hak konsumen.




