LUMINASIA.ID, MAKASSAR – KALLA menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang perubahan tata cara penyelesaian sejumlah persoalan perpajakan, sekaligus menegaskan komitmennya mendukung penerimaan negara melalui kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan Direksi dan Manajemen KALLA bersama jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) dalam agenda sosialisasi PMK Nomor 71 Tahun 2026 di Ruang Rapat Losari, Lantai 3 Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Rabu (21/10/2026).
Jajaran KALLA yang hadir dipimpin Finance & Legal Director KALLA, Imelda Jusuf Kalla, bersama Chief Financial Officer Kalla Toyota, Idawaty Idrus, Chief Financial Officer Kalla Translog, Sjaiful Kasim, serta jajaran manajemen lainnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, hadir didampingi Kepala KPP Madya Makassar, Amrih Basuki Purnomo, beserta jajaran.
Sosialisasi tersebut membahas PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Imanul Hakim mengapresiasi kehadiran Direksi dan Manajemen KALLA. Menurutnya, pertemuan itu tidak hanya menjadi sarana sosialisasi kebijakan perpajakan terbaru, tetapi juga momentum memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan dunia usaha.
“Kami mengapresiasi kontribusi KALLA yang terus mendukung pertumbuhan penerimaan pajak. Karena kalau penerimaan pajak tumbuh, tentunya akan mendukung kemajuan negara kita,” ungkap Imanul.
Ia juga menilai peningkatan kontribusi pajak KALLA mencerminkan pertumbuhan aktivitas bisnis perusahaan beserta unit-unit usahanya.
“Kami melihat kontribusi KALLA terus meningkat dalam setoran pajak. Hal ini mencerminkan bahwa kinerja bisnis KALLA dan unit usahanya terus bertumbuh. Kami berharap kontribusi ini dapat terus meningkat untuk mendukung pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Tax External Relation Specialist KALLA, Jamsir Djafar, menilai PMK Nomor 71 Tahun 2026 sebagai perkembangan positif bagi dunia usaha, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Menurut Jamsir, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Jamsir menegaskan, KALLA mendukung kebijakan pemerintah di bidang perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
“KALLA berkomitmen penuh untuk mendukung setiap kebijakan dalam penerimaan pajak nasional. Kanwil DJP Sulselbartra pun mengapresiasi komitmen tersebut melalui penghargaan yang secara konsisten diberikan kepada KALLA sebagai salah satu wajib pajak terbaik dan terbesar di tingkat korporasi setiap tahunnya,” tutur Jamsir.
Melalui pertemuan tersebut, KALLA berharap sinergi dengan otoritas perpajakan terus diperkuat, sekaligus memastikan penerapan tata kelola perpajakan yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




