Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026
Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.


Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
Kanwil DJP Sulselbartra berharap sinergi dan pemahaman bersama dengan instansi pemerintah daerah dapat terus terjalin.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim
2.100 berkas wajib pajak dengan rekening yang tersebar di 16 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Jumlah tersebut terdiri atas 703.024 SPT Tahunan orang pribadi dan 33.800 SPT Tahunan badan.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pelaporan kini semakin mudah berkat sistem digital yang terus dikembangkan pemerintah
DJP hapus sanksi telat SPT hingga April 2026, fokus jaga transisi Coretax dan kepatuhan wajib pajak.
DJP juga mengingatkan masyarakat agar segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Kegiatan dibuka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Timur, Raoda.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menerima kunjungan jajaran Kanwil DJP Sulselbartra