Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Hakim Nyatakan Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

Rabu, 8 Juli 2026 20:31
Editor: diku
  • Bagikan
Roy Suryo (Akurat)

LUMINASIA.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan dikabulkan untuk sebagian. Amar putusan menyebutkan bahwa penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 18 Juni 2026, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 19 Juni 2026, serta penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada tanggal yang sama dinyatakan tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 2025 sehingga ketentuan hukum acara yang berlaku masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Selain itu, hakim menilai terdapat cacat formil dalam pelaksanaan penggeledahan dan penangkapan.

Majelis juga mempertimbangkan sikap kooperatif Roy Suryo selama proses penyidikan. Hakim menyebut Roy Suryo telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka sehingga penahanan terhadapnya dinilai tidak memiliki dasar yang sah.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan tersebut tidak membatalkan ataupun menggugurkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggugat keabsahan penggeledahan di rumahnya. Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, ia berpendapat penggeledahan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Sidang praperadilan tersebut dihadiri oleh Roy Suryo selaku pemohon, sementara pihak termohon diwakili oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tags: Roy Suryo


Baca Juga

15 Teman Kuliah Joko Widodo di UGM Siap Bersaksi di Sidang Roy Suryo soal Ijazah Palsu Jokowi
15 Teman Kuliah Joko Widodo di UGM Siap Bersaksi di Sidang Roy Suryo soal Ijazah Palsu Jokowi

Populer

  • 1
    LPS Libatkan 100 Guru untuk Bangun Kebiasaan Menabung Pelajar Sulsel
  • 2
    Lima Tim Dance Terpilih Jadi Best Five di Honda DBL South Sulawesi 2026
  • 3
    Peserta KALLA 10K dari Riau hingga Papua, Ada Aturan Cut Off hingga DNF
  • 4
    Rektor Unismuh Dorong Ketahanan Air Berbasis Masyarakat di Tengah Perubahan Iklim
  • 5
    APBN Salurkan KUR Rp12,96 Triliun ke 181.912 Debitur di Sulsel

Ekonomi

  • Dari Hutan Desa Nuha ke Tangan Gen Z, Anyaman Teduhu Selamat dari Kepunahan
    Dari Hutan Desa Nuha ke Tangan Gen Z, Anyaman Teduhu Selamat dari Kepunahan
  • Dirut dan Manajemen Semen Tonasa Turun Langsung ke Toko, Serap Masukan Pelanggan dan Pantau Pasar
    Dirut dan Manajemen Semen Tonasa Turun Langsung ke Toko, Serap Masukan Pelanggan dan Pantau Pasar
  • Future Ready XLSMART Sudah Antar 850 Talenta Muda ke Dunia Kerja, Target 1.000 Orang
    Future Ready XLSMART Sudah Antar 850 Talenta Muda ke Dunia Kerja, Target 1.000 Orang

Peristiwa

  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
    Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
  • Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
    Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID