Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Video

Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Warga Barabaraya

Kamis, 21 Agustus 2025 14:59
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Humas PN Makassar Sibali

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/8/2025)membuat keputusan hukum terkait tanah Bara-baraya.

Putusan hakim  menyatakan gugatan perlawanan warga Bara-baraya tidak dapat diterima.

Pengadilan Negeri Makassar menegaskan bahwa putusan hakim telah sesuai prosedur dan dibacakan melalui sistem E-Court.

Humas PN Makassar, Sibali, menyampaikan bahwa majelis hakim menolak seluruh dalil perlawanan warga.

“Dalam provisi, hakim menolak tuntutan penundaan eksekusi. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima l Kedua, menghukum para pelawan membayar biaya perkara Rp340.000,” kata Sibali.

Dengan putusan ini, lanjut Sibali, proses eksekusi lahan dapat dilanjutkan, meski masih menunggu rapat koordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah setempat.

“Kalau secara hukum sudah kalah, karena perkara ini sejak 2019 sudah berjalan, bahkan sudah kasasi dan PK, semuanya ditolak. Jadi putusan ini sudah inkrah. Perlawanan yang baru juga sudah kalah,” jelasnya.

Kuasa hukum warga Barabaraya, Muhammad Ansar dari LBH Makassar, mengatakan itu taks esuai harapan warga,

“Hari ini adalah putusan warga Barabaraya terhadap perlawanan yang diajukan oleh warga. Aksi yang dilakukan sebetulnya adalah untuk menjemput keadilan, keadilan bagi warga Barabaraya itu sendiri. Namun ternyata harapan bahwa mereka mendapatkan keadilan itu pupus setelah hakim mengeluarkan putusannya,” jelas Ansar.Ansar menjelaskan, dalam amar putusan, hakim menolak permohonan provisi warga yang meminta penundaan eksekusi, serta menyatakan gugatan perlawanan tidak dapat diterima.

“Sejauh ini belum ada penjelasan kenapa tidak dapat diterima. Dalam sistem pun putusan belum diunggah, sehingga kami belum tahu apa dasar pertimbangan hukum hakim,” ujarnya.

Menurut Ansar, upaya hukum masih terbuka melalui jalur banding hingga kasasi. “Itu kemudian akan kami diskusikan kepada warga bahwa secara hukum kita berhak untuk mengajukan banding,” tambahnya. 

Tags: Bara-baraya Barabaraya Pengadilan Negeri Makassar demo ricuh

Baca Juga

Viral Disebut Aktivis Hilang Saat Demo, Bima Ditemukan di Malang Lagi Jualan
Viral Disebut Aktivis Hilang Saat Demo, Bima Ditemukan di Malang Lagi Jualan
Demo Tolak Kenaikan PBB-P2 300 Persen di Bone Ricuh, Gelas Air Mineral Melayang
Demo Tolak Kenaikan PBB-P2 300 Persen di Bone Ricuh, Gelas Air Mineral Melayang

Populer

  • 1
    Harga Emas Hari Ini: Antam Rp2,9 Juta per Gram
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Naik, 1 Gram Antam Tembus Rp2,94 Juta
  • 3
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • 4
    Libur Lebaran 2026 Jadi 7 Hari, Nyepi dan Cuti Bersama Picu Lonjakan Mudik
  • 5
    Hasil Super Bowl: Seattle Seahawks Kalahkan New England Patriots 29-13 di Levi’s Stadium

Ekonomi

  • Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • Gantikan Otto Ardianto, Hermanto Terpilih Komisaris Utama SPJM
    Gantikan Otto Ardianto, Hermanto Terpilih Komisaris Utama SPJM
  • Harga Emas Hari Ini Pegadaian Naik! Galeri24 dan UBS, Emas Digital Juga Meroket
    Harga Emas Hari Ini Pegadaian Naik! Galeri24 dan UBS, Emas Digital Juga Meroket

Peristiwa

  • Makna di Balik Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026: Panduan Atur Ritme Ibadah Sejak Dini
    Makna di Balik Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026: Panduan Atur Ritme Ibadah Sejak Dini
  • Kepergian Romi The Jahat dan Warisan Perlawanan di Musik Punk Indonesia
    Kepergian Romi The Jahat dan Warisan Perlawanan di Musik Punk Indonesia
  • Lewat Program Candi Positif, Pertamina Perkuat Layanan Kesehatan Terintegrasi Masyarakat Pesisir
    Lewat Program Candi Positif, Pertamina Perkuat Layanan Kesehatan Terintegrasi Masyarakat Pesisir
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID