LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/8/2025)membuat keputusan hukum terkait tanah Bara-baraya.
Putusan hakim menyatakan gugatan perlawanan warga Bara-baraya tidak dapat diterima.
Pengadilan Negeri Makassar menegaskan bahwa putusan hakim telah sesuai prosedur dan dibacakan melalui sistem E-Court.
Humas PN Makassar, Sibali, menyampaikan bahwa majelis hakim menolak seluruh dalil perlawanan warga.
“Dalam provisi, hakim menolak tuntutan penundaan eksekusi. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima l Kedua, menghukum para pelawan membayar biaya perkara Rp340.000,” kata Sibali.
Dengan putusan ini, lanjut Sibali, proses eksekusi lahan dapat dilanjutkan, meski masih menunggu rapat koordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah setempat.
“Kalau secara hukum sudah kalah, karena perkara ini sejak 2019 sudah berjalan, bahkan sudah kasasi dan PK, semuanya ditolak. Jadi putusan ini sudah inkrah. Perlawanan yang baru juga sudah kalah,” jelasnya.
Kuasa hukum warga Barabaraya, Muhammad Ansar dari LBH Makassar, mengatakan itu taks esuai harapan warga,
“Hari ini adalah putusan warga Barabaraya terhadap perlawanan yang diajukan oleh warga. Aksi yang dilakukan sebetulnya adalah untuk menjemput keadilan, keadilan bagi warga Barabaraya itu sendiri. Namun ternyata harapan bahwa mereka mendapatkan keadilan itu pupus setelah hakim mengeluarkan putusannya,” jelas Ansar.Ansar menjelaskan, dalam amar putusan, hakim menolak permohonan provisi warga yang meminta penundaan eksekusi, serta menyatakan gugatan perlawanan tidak dapat diterima.
“Sejauh ini belum ada penjelasan kenapa tidak dapat diterima. Dalam sistem pun putusan belum diunggah, sehingga kami belum tahu apa dasar pertimbangan hukum hakim,” ujarnya.
Menurut Ansar, upaya hukum masih terbuka melalui jalur banding hingga kasasi. “Itu kemudian akan kami diskusikan kepada warga bahwa secara hukum kita berhak untuk mengajukan banding,” tambahnya.