LUMINASIA.ID - Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah videoyang dikaitkan dengan seorang wanita yang disebut-sebut sebagai juru bicara perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah.
Video tersebut memperlihatkan seorang wanita bersama pria yang disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Meski identitas pemeran belum dipastikan, fenomena ini memicu rasa penasaran publik dan mendorong perburuan link video di media sosial.
Warganet segera memberi label pada konten tersebut sebagai Jubir Tambang Morowali vs Pria China. Sejak saat itu, pencarian link video semakin masif dan penyebarannya tidak terbendung melalui grup-grup percakapan
Fenomena ini menyoroti bahaya tren “memburu link” yang marak, termasuk risiko penyebaran informasi hoaks dan pelanggaran hukum yang menyertainya.
Berdasarkan penelusuran, rekaman beredar dalam dua versi dengan durasi 7 menit 11 detik dan 55 detik.
Video tersebut pertama kali muncul di grup Facebook dan pesan berantai WhatsApp.
Video memperlihatkan seorang wanita berbaring di kasur sambil melakukan panggilan telepon.
Tidak lama kemudian, seorang pria masuk ke dalam ruangan dan mulai merekam adegan tersebut.
Sedangkan video kedua berdurasi 55 detik dan menampilkan adegan yang lebih eksplisit menyerupai hubungan suami istri
Lokasi pengambilan video diduga berada di mess atau kontainer yang biasanya digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja tambang. Dugaan ini semakin memperkuat narasi publik bahwa salah satu pemeran adalah karyawan di kawasan industri pertambangan Morowali.
Tidak butuh waktu lama, narasi Jubir Tambang Morowali vs Pria China pun menyebar luas dan memicu berbagai spekulasi liar.
Bahkan ada warganet yang menyebut sosok dalam video mirip figur publik Andini Permata, meski hal ini tidak dapat dipastikan.
Fenomena ini disebut sebagai efek labeling, yakni ketika isu diberi identitas yang spesifik sehingga memicu lonjakan rasa penasaran masyarakat.
Label sebagai jubir tambang yang dianggap prestisius ditambah unsur WNA menjadi pemicu utama ledakan pencarian konten.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi mengenai siapa sosok dalam video tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan terhadap pemeran maupun penyebar awal rekaman.
“Masih kami dalami, belum bisa dipastikan siapa pemerannya,” ujar salah satu pejabat kepolisian.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan pihaknya tengah melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengingatkan bahwa penyebaran konten asusila melanggar hukum.
“Penyebaran konten asusila adalah tindak pidana yang bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1), dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar,” tegas Zulkarnain.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan tautan maupun potongan video karena dapat memicu dampak hukum dan merugikan banyak pihak.