Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Olahraga

Status Wapres Gibran Digugat Subhan Warga Sipil Rp125 Juta, Ini Alasannya

Rabu, 3 September 2025 16:09
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Wapres Gibran Rakabuming Raka

 

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang pengacara bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut juga turut menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.

Dilansir Kompas, dalam petitumnya Subhan meminta Gibran dan KPU dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun serta Rp10 juta kepada negara. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan diajukan pada Jumat (29/8/2025).

Isi petitum tersebut juga menuntut agar hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), serta menetapkan bahwa status Gibran sebagai wakil presiden periode 2024–2029 tidak sah. “Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029,” tulis petitum yang dikonfirmasi Juru Bicara II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).

Subhan bahkan meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung Senin (8/9/2025).

Sementara itu, dilansir Tirto, Subhan menilai Gibran tidak layak menjadi wakil presiden karena latar belakang pendidikannya tidak memenuhi syarat. Menurutnya, Gibran menempuh pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, sehingga tidak lulus dari SMA sederajat di Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan, Rabu (3/9/2025).

Subhan juga menilai pencalonan Gibran merugikan masyarakat baik secara materiel maupun imateriel. “PMH itu dapat berupa kerugian immateriil dan materiil serta ketidakabsahan suatu perbuatan,” ujarnya.

Meski begitu, Subhan tidak merinci konsekuensi hukum yang akan diterapkan jika gugatannya dikabulkan. Ia hanya meminta publik menunggu hasil sidang perdana pada 8 September 2025.

Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan oleh PDIP melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh KPU.

Tags: Gibran Rakabuming Wapres GIbran DIgugat Subhan Indonesia

Baca Juga

Raffi Ahmad Sapa Penonton Pelangi di Mars di Nipah XXI Makassar, Film Sci-Fi Hadirkan Pesan Kuatnya Perempuan, Sains, dan Mimpi Anak Indonesia
Raffi Ahmad Sapa Penonton Pelangi di Mars di Nipah XXI Makassar, Film Sci-Fi Hadirkan Pesan Kuatnya Perempuan, Sains, dan Mimpi Anak Indonesia
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
23,1 Lahan Old Camp PT Vale Sorowako Diselesaikan, Didistribusikan ke 886 Warga
23,1 Lahan Old Camp PT Vale Sorowako Diselesaikan, Didistribusikan ke 886 Warga
Pupuk Indonesia Apresiasi Kios dan Petani melalui Gebyar Petroganik dan NPK Pelangi Kakao
Pupuk Indonesia Apresiasi Kios dan Petani melalui Gebyar Petroganik dan NPK Pelangi Kakao
Dosen UMI Ajar Siswa SMA 14 Makassar Cara Cerdas Bermedia Sosial dan Tangkal Hoaks
Dosen UMI Ajar Siswa SMA 14 Makassar Cara Cerdas Bermedia Sosial dan Tangkal Hoaks
HUT ke-66 Kolaka, PT Vale Indonesia Resmikan Revitalisasi Pasar Mekongga dan Nursery Terintegrasi
HUT ke-66 Kolaka, PT Vale Indonesia Resmikan Revitalisasi Pasar Mekongga dan Nursery Terintegrasi

Populer

  • 1
    Wabup Gowa Ajak IKA SPENSAB Berperan Aktif Majukan Pendidikan Daerah
  • 2
    Kombes Pol. Arisandi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua IKA SPENSAB
  • 3
    Harga Emas Hari Ini Naik, Global Tembus USD 4.491 per Ons
  • 4
    Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta
  • 5
    Kerennya Freedom 250, Tenxi ft Indah Kus Bikin Penonton Histeris dan Nyanyi Bareng

Ekonomi

  • Showroom Motoplex Resmi Hadir di Makassar, Tawarkan Penjualan dan Servis Motor Vespa, Piaggio, Aprilia, dan Moto Guzzi
    Showroom Motoplex Resmi Hadir di Makassar, Tawarkan Penjualan dan Servis Motor Vespa, Piaggio, Aprilia, dan Moto Guzzi
  • Emados Berangkatkan 30 Pelari ke Eropa, Program SuperHalfs Challenge
    Emados Berangkatkan 30 Pelari ke Eropa, Program SuperHalfs Challenge
  • Harga Emas Hari Ini Naik, Global Tembus USD 4.491 per Ons
    Harga Emas Hari Ini Naik, Global Tembus USD 4.491 per Ons

Peristiwa

  • Sinkronnya Penetapan Idul Adha 2026 Jadi Momentum Persatuan Umat
    Sinkronnya Penetapan Idul Adha 2026 Jadi Momentum Persatuan Umat
  • Kombes Pol. Arisandi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua IKA SPENSAB
    Kombes Pol. Arisandi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua IKA SPENSAB
  • Wabup Gowa Ajak IKA SPENSAB Berperan Aktif Majukan Pendidikan Daerah
    Wabup Gowa Ajak IKA SPENSAB Berperan Aktif Majukan Pendidikan Daerah
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID