Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Olahraga

Status Wapres Gibran Digugat Subhan Warga Sipil Rp125 Juta, Ini Alasannya

Rabu, 3 September 2025 16:09
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Wapres Gibran Rakabuming Raka

 

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang pengacara bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut juga turut menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.

Dilansir Kompas, dalam petitumnya Subhan meminta Gibran dan KPU dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun serta Rp10 juta kepada negara. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan diajukan pada Jumat (29/8/2025).

Isi petitum tersebut juga menuntut agar hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), serta menetapkan bahwa status Gibran sebagai wakil presiden periode 2024–2029 tidak sah. “Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029,” tulis petitum yang dikonfirmasi Juru Bicara II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).

Subhan bahkan meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung Senin (8/9/2025).

Sementara itu, dilansir Tirto, Subhan menilai Gibran tidak layak menjadi wakil presiden karena latar belakang pendidikannya tidak memenuhi syarat. Menurutnya, Gibran menempuh pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, sehingga tidak lulus dari SMA sederajat di Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan, Rabu (3/9/2025).

Subhan juga menilai pencalonan Gibran merugikan masyarakat baik secara materiel maupun imateriel. “PMH itu dapat berupa kerugian immateriil dan materiil serta ketidakabsahan suatu perbuatan,” ujarnya.

Meski begitu, Subhan tidak merinci konsekuensi hukum yang akan diterapkan jika gugatannya dikabulkan. Ia hanya meminta publik menunggu hasil sidang perdana pada 8 September 2025.

Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan oleh PDIP melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh KPU.

Tags: Gibran Rakabuming Wapres GIbran DIgugat Subhan Indonesia

Baca Juga

Ketua DPW PBB Booking Satu Studio Nobar Film Toko Perlengkapan Mayat
Ketua DPW PBB Booking Satu Studio Nobar Film Toko Perlengkapan Mayat
KIP Kuliah 2026: Begini Cara Mengetahui Status Penerima dan Syarat Pencairannya
KIP Kuliah 2026: Begini Cara Mengetahui Status Penerima dan Syarat Pencairannya
Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
PT Vale Perkuat Hilirisasi di Pomalaa, MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh
PT Vale Perkuat Hilirisasi di Pomalaa, MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh
Special Screening di Makassar, Film Dan Bandung Tawarkan Kisah Romansa Gen Z yang Relate dengan Kehidupan Anak Muda
Special Screening di Makassar, Film Dan Bandung Tawarkan Kisah Romansa Gen Z yang Relate dengan Kehidupan Anak Muda
Honda Tunjukkan Sinyal Kebangkitan, Nakagami Tercepat pada Tes Perdana Motor MotoGP 850 cc di Mugello
Honda Tunjukkan Sinyal Kebangkitan, Nakagami Tercepat pada Tes Perdana Motor MotoGP 850 cc di Mugello

Populer

  • 1
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 2
    Ketua DPW PBB Booking Satu Studio Nobar Film Toko Perlengkapan Mayat
  • 3
    Kalla Toyota Kuasai 37,3 Persen Market Share, Penjualan Januari-Juli Tumbuh 11 Persen
  • 4
    KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Perkuat Sinergi Data Perpajakan untuk Optimalkan PAD
  • 5
    Profil Marc Marquez! Legenda yang Mendominasi MotoGP, Debut dan Sukses Bareng Hinda

Ekonomi

  • CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif
    CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif
  • Promo Merdeka Escape, Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Beri Diskon Kamar Hingga 20 Persen
    Promo Merdeka Escape, Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Beri Diskon Kamar Hingga 20 Persen
  • XLSMART Hadirkan Promo Kemerdekaan, Paket Data Mulai Rp29 Ribu hingga Diskon Internet Rumah 40 Persen
    XLSMART Hadirkan Promo Kemerdekaan, Paket Data Mulai Rp29 Ribu hingga Diskon Internet Rumah 40 Persen

Peristiwa

  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
    Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
  • Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
    Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID