LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang pengacara bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut juga turut menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.
Dilansir Kompas, dalam petitumnya Subhan meminta Gibran dan KPU dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun serta Rp10 juta kepada negara. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan diajukan pada Jumat (29/8/2025).
Isi petitum tersebut juga menuntut agar hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), serta menetapkan bahwa status Gibran sebagai wakil presiden periode 2024–2029 tidak sah. “Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029,” tulis petitum yang dikonfirmasi Juru Bicara II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).
Subhan bahkan meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung Senin (8/9/2025).
Sementara itu, dilansir Tirto, Subhan menilai Gibran tidak layak menjadi wakil presiden karena latar belakang pendidikannya tidak memenuhi syarat. Menurutnya, Gibran menempuh pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, sehingga tidak lulus dari SMA sederajat di Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan, Rabu (3/9/2025).
Subhan juga menilai pencalonan Gibran merugikan masyarakat baik secara materiel maupun imateriel. “PMH itu dapat berupa kerugian immateriil dan materiil serta ketidakabsahan suatu perbuatan,” ujarnya.
Meski begitu, Subhan tidak merinci konsekuensi hukum yang akan diterapkan jika gugatannya dikabulkan. Ia hanya meminta publik menunggu hasil sidang perdana pada 8 September 2025.
Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan oleh PDIP melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh KPU.

