Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Olahraga

Status Wapres Gibran Digugat Subhan Warga Sipil Rp125 Juta, Ini Alasannya

Rabu, 3 September 2025 16:09
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Wapres Gibran Rakabuming Raka

 

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang pengacara bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut juga turut menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.

Dilansir Kompas, dalam petitumnya Subhan meminta Gibran dan KPU dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun serta Rp10 juta kepada negara. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan diajukan pada Jumat (29/8/2025).

Isi petitum tersebut juga menuntut agar hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), serta menetapkan bahwa status Gibran sebagai wakil presiden periode 2024–2029 tidak sah. “Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029,” tulis petitum yang dikonfirmasi Juru Bicara II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).

Subhan bahkan meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung Senin (8/9/2025).

Sementara itu, dilansir Tirto, Subhan menilai Gibran tidak layak menjadi wakil presiden karena latar belakang pendidikannya tidak memenuhi syarat. Menurutnya, Gibran menempuh pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, sehingga tidak lulus dari SMA sederajat di Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan, Rabu (3/9/2025).

Subhan juga menilai pencalonan Gibran merugikan masyarakat baik secara materiel maupun imateriel. “PMH itu dapat berupa kerugian immateriil dan materiil serta ketidakabsahan suatu perbuatan,” ujarnya.

Meski begitu, Subhan tidak merinci konsekuensi hukum yang akan diterapkan jika gugatannya dikabulkan. Ia hanya meminta publik menunggu hasil sidang perdana pada 8 September 2025.

Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan oleh PDIP melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh KPU.

Tags: Gibran Rakabuming Wapres GIbran DIgugat Subhan Indonesia

Baca Juga

pip.kemendikdasmen.go.id 2026: Cara Cek Penerima PIP Juni 2026, Jadwal Pencairan dan Besaran Dana Bantuan
pip.kemendikdasmen.go.id 2026: Cara Cek Penerima PIP Juni 2026, Jadwal Pencairan dan Besaran Dana Bantuan
Raih Laba Bersih Rp1,355 Triliun, PT Vale Bagikan Dividen Rp813,96 Miliar
Raih Laba Bersih Rp1,355 Triliun, PT Vale Bagikan Dividen Rp813,96 Miliar
Aksi Lo Kheng Hong Borong 793 Juta Saham SIMP Saat Harga Anjlok, Jadi Sorotan
Aksi Lo Kheng Hong Borong 793 Juta Saham SIMP Saat Harga Anjlok, Jadi Sorotan
Humas Pelindo se-Indonesia Kumpul di Makassar, Ikuti Penguatan Kompetensi
Humas Pelindo se-Indonesia Kumpul di Makassar, Ikuti Penguatan Kompetensi
LENGKAP! Ini Klasmen Sementara dan Jadwal MPL ID S17 Pekan Terakhir: Perebutan Tiket Playoff Makin Sengit
LENGKAP! Ini Klasmen Sementara dan Jadwal MPL ID S17 Pekan Terakhir: Perebutan Tiket Playoff Makin Sengit
Badut Gendong Hadirkan Teror Hantu Perempuan di Perkebunan Tebu, Film Berdarah yang Jadi Jembatan ke Semesta Qodrat
Badut Gendong Hadirkan Teror Hantu Perempuan di Perkebunan Tebu, Film Berdarah yang Jadi Jembatan ke Semesta Qodrat

Populer

  • 1
    Cerita Ketangguhan Mobil Toyota Menembus Generasi, dari Land Cruiser Masa Kecil hingga Avanza yang Tetap Andal Setelah 12 Tahun
  • 2
    LENGKAP ini Harga BBM di SPBU, Ada Perubahan di BBM Nonsubsidi
  • 3
    Munafri Resmikan Kelenteng Ji Li Gong, Tegaskan Komitmen Makassar Jaga Kerukunan dan Toleransi
  • 4
    Hasil Moto3 Hari Ini Hungaria 2026 : Kena Penalti, Veda Ega Pratama Gagal Raih Poin
  • 5
    LENGKAP! Ini Tahapan SPMB Makassar 2026 PAUD, SD, dan SMP, Dibuka 8 Juni Orang Tua Diminta Segera Buat Akun dan Siapkan Dokumen

Ekonomi

  • Harga BBM ASEAN Naik Imbas Gejolak Timur Tengah, Indonesia Masih Termurah
    Harga BBM ASEAN Naik Imbas Gejolak Timur Tengah, Indonesia Masih Termurah
  • OJK: Realisasi Buyback Saham Tanpa RUPS Capai Rp17,12 Triliun, Diikuti 64 Emiten
    OJK: Realisasi Buyback Saham Tanpa RUPS Capai Rp17,12 Triliun, Diikuti 64 Emiten
  • BYD M6 DM Kini Hadir di Makassar, Hybrid Irit hingga 65 Km/Liter dan Mampu Tempuh 1.800 Kilometer
    BYD M6 DM Kini Hadir di Makassar, Hybrid Irit hingga 65 Km/Liter dan Mampu Tempuh 1.800 Kilometer

Peristiwa

  • Prabowo Ungkap Alasan Ingin Menjadi Presiden, Nilai Indonesia Pernah Berjalan ke Arah yang Keliru
    Prabowo Ungkap Alasan Ingin Menjadi Presiden, Nilai Indonesia Pernah Berjalan ke Arah yang Keliru
  • Ketegangan AS-Iran Memanas! Teheran Klaim Tembakkan Rudal dan Drone ke Kapal Perang USA, Washington Membantah
    Ketegangan AS-Iran Memanas! Teheran Klaim Tembakkan Rudal dan Drone ke Kapal Perang USA, Washington Membantah
  • Masyarakat Diajak Mulai Pilah Sampah dari Rumah, Solusi Hadapi Triple Planetary Crisis
    Masyarakat Diajak Mulai Pilah Sampah dari Rumah, Solusi Hadapi Triple Planetary Crisis
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID