Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Olahraga

Status Wapres Gibran Digugat Subhan Warga Sipil Rp125 Juta, Ini Alasannya

Rabu, 3 September 2025 16:09
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Wapres Gibran Rakabuming Raka

 

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh seorang pengacara bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut juga turut menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.

Dilansir Kompas, dalam petitumnya Subhan meminta Gibran dan KPU dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun serta Rp10 juta kepada negara. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan diajukan pada Jumat (29/8/2025).

Isi petitum tersebut juga menuntut agar hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), serta menetapkan bahwa status Gibran sebagai wakil presiden periode 2024–2029 tidak sah. “Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029,” tulis petitum yang dikonfirmasi Juru Bicara II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).

Subhan bahkan meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung Senin (8/9/2025).

Sementara itu, dilansir Tirto, Subhan menilai Gibran tidak layak menjadi wakil presiden karena latar belakang pendidikannya tidak memenuhi syarat. Menurutnya, Gibran menempuh pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, sehingga tidak lulus dari SMA sederajat di Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan, Rabu (3/9/2025).

Subhan juga menilai pencalonan Gibran merugikan masyarakat baik secara materiel maupun imateriel. “PMH itu dapat berupa kerugian immateriil dan materiil serta ketidakabsahan suatu perbuatan,” ujarnya.

Meski begitu, Subhan tidak merinci konsekuensi hukum yang akan diterapkan jika gugatannya dikabulkan. Ia hanya meminta publik menunggu hasil sidang perdana pada 8 September 2025.

Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan oleh PDIP melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh KPU.

Tags: Gibran Rakabuming Wapres GIbran DIgugat Subhan Indonesia

Baca Juga

Hadiri Harlah JMSI ke-6, Wamen HAM Tekankan Pers Bukan Sekadar Penyampai Informasi
Hadiri Harlah JMSI ke-6, Wamen HAM Tekankan Pers Bukan Sekadar Penyampai Informasi
Ini Jalannya Pertandingan Futsal Indonesia vs Iran, Kalah Dramatis Usai Adu Penalti
Ini Jalannya Pertandingan Futsal Indonesia vs Iran, Kalah Dramatis Usai Adu Penalti
Didampingi Wamenhaj, Bupati Gowa Lepas 1.421 Jamaah Haji
Didampingi Wamenhaj, Bupati Gowa Lepas 1.421 Jamaah Haji
Korban Kebakaran Bulogading Terima Bantuan Jumat Berkah dari PSI Sulsel
Korban Kebakaran Bulogading Terima Bantuan Jumat Berkah dari PSI Sulsel
Hebat Timnas Futsal Indonesia! Ukir Sejarah, Lolos ke Final Piala Asia Futsal 2026
Hebat Timnas Futsal Indonesia! Ukir Sejarah, Lolos ke Final Piala Asia Futsal 2026
Jalannya Pertandingan Futsal Indonesia Vs Jepang, Skor Kini 2-0
Jalannya Pertandingan Futsal Indonesia Vs Jepang, Skor Kini 2-0

Populer

  • 1
    Libur Lebaran 2026 Jadi 7 Hari, Nyepi dan Cuti Bersama Picu Lonjakan Mudik
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Naik, 1 Gram Antam Tembus Rp2,94 Juta
  • 3
    Hasil Super Bowl: Seattle Seahawks Kalahkan New England Patriots 29-13 di Levi’s Stadium
  • 4
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • 5
    Ratusan Siswa SMPN 1 Bajeng Tampilkan Karya Seni dan Pameran Bertema "Timeline"

Ekonomi

  • Menteri Amran Sulaiman, Rosan Roeslani, dan Bahlil Lahadalia Bakal Hadiri Sidang Dewan Pleno HIPMI 2026 di Makassar
    Menteri Amran Sulaiman, Rosan Roeslani, dan Bahlil Lahadalia Bakal Hadiri Sidang Dewan Pleno HIPMI 2026 di Makassar
  • Tiga Indeks Futures AS Naik, Wall Street Bersiap Dibuka di Zona Hijau
    Tiga Indeks Futures AS Naik, Wall Street Bersiap Dibuka di Zona Hijau
  • Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta

Peristiwa

  • Reses di Minasa Upa, Andi Suhada Soroti Krisis Armada Sampah dan Drainase Rawan Genangan
    Reses di Minasa Upa, Andi Suhada Soroti Krisis Armada Sampah dan Drainase Rawan Genangan
  • Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026, Diperkirakan Cair Pertengahan Maret
    Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026, Diperkirakan Cair Pertengahan Maret
  • Libur Awal Ramadan 2026 Berdekatan Imlek, Siswa Berpeluang Long Weekend
    Libur Awal Ramadan 2026 Berdekatan Imlek, Siswa Berpeluang Long Weekend
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID