LUMINASIA.ID, MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang signifikan.
Sepanjang tahun 2024, Pertamina mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Sulawesi dengan total mencapai Rp2,2 triliun. Jumlah tersebut mencerminkan peningkatan konsumsi bahan bakar yang terdistribusi di seluruh provinsi di Sulawesi.
Setoran pajak Rp2,2 triliun itu masuk ke kas pemerintah provinsi masing-masing, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Sebagai informasi, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
Dalam konteks ini, Pertamina dikenai tarif PBBKB untuk sektor transportasi dan kontraktor, yang terdiri atas bahan bakar subsidi dan bahan bakar khusus penugasan.
Sementara itu, PBBKB sektor non-transportasi mencakup bahan bakar umum, serta bahan bakar untuk industri, pertambangan, dan kehutanan.
Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa pajak ini adalah wujud nyata kontribusi perusahaan untuk pembangunan daerah.
“Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata kami untuk pembangunan di Sulawesi. Kami berkomitmen untuk terus memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG) aman dan andal, karena setiap energi yang kami salurkan tidak hanya menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi juga turut serta mendorong pembangunan di daerah,” ujar Rum dalam rilisnya Rabu (17/09/2025)
Secara rinci, Provinsi Sulawesi Selatan tercatat sebagai penyumbang setoran PBBKB terbesar tahun ini, yakni Rp921 miliar.
Disusul Sulawesi Tengah Rp478 miliar, Sulawesi Tenggara Rp383 miliar, Sulawesi Utara Rp293 miliar, Sulawesi Barat Rp91 miliar, dan Gorontalo Rp88 miliar.
Rum juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi yang telah memilih menggunakan BBM dari Pertamina.
Ia berharap setoran pajak PBBKB ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi.
