LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memberikan penjelasan terkait tuntutan terhadap RH (18), pelaku pembunuhan bocah perempuan berinisial MZA (10) di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Tuntutan dianggap rendah oleh pihak keluarga korban karena hanya 7 tahun 6 bulan penjara.
Dilansir detik.com Jaksa menegaskan alasan tuntutan tersebut karena status pelaku yang masih anak di bawah umur saat melakukan tindak pidana.
“Pelaku RH ini saat melakukan perbuatannya terhadap korban masih berstatus anak di bawah umur atau belum berusia 18 tahun,” kata Kasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, Rabu (1/10/2025).
Aturan Hukum untuk Anak Berbeda dengan Dewasa
Bustanil menjelaskan bahwa sistem hukum memperlakukan pelaku anak berbeda dari orang dewasa. Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak maksimal hanya setengah dari ancaman bagi orang dewasa.
“Pasal 81 Ayat (2) UU SPPA menyebutkan pidana bagi anak maksimal hanya setengah dari ancaman orang dewasa,” tegasnya.
Dalam kasus RH, jaksa memilih menggunakan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku masih berstatus anak, hukuman maksimalnya hanya 7 tahun 6 bulan.
“Prioritas pasal yang dibuktikan adalah Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun. Karena pelaku anak, maksimalnya 7 tahun 6 bulan,” jelas Bustanil.
Kejaksaan Pahami Protes Keluarga Korban
Kejari Kolaka menyadari adanya protes dari keluarga MZA yang merasa tuntutan jaksa terlalu ringan. Meski begitu, pihaknya menegaskan harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku.
“Kami wajib mengikuti perintah undang-undang, bukan keinginan pribadi atau tekanan publik,” kata Bustanil.
Ia juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi tersebut, namun menegaskan empati tidak boleh mengganggu proses penegakan hukum.
“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya, tapi proses hukum tetap dijalankan sesuai koridornya,” ujarnya.
Keluarga Korban Protes di Pengadilan
Sebelumnya, keluarga korban meluapkan amarah di ruang sidang PN Kolaka pada Selasa (30/9). Mereka menolak tuntutan yang hanya 7,5 tahun penjara untuk RH.
“Iya, keluarga tidak terima kalau pelaku hanya dituntut 7,5 tahun saja,” ujar kerabat korban, Andi Arjan, Rabu (1/10).
Arjan menyebut tuntutan tersebut sangat tidak sebanding dengan perbuatan pelaku. Ia menyoroti bahwa saat pembunuhan terjadi, usia pelaku hanya berselisih 25 hari dari genap 18 tahun.
“Jaksa hanya menuntut pelaku 7,5 tahun saja dengan alasan usia pelaku saat itu kurang 25 hari dari 18 tahun,” ungkapnya.
Kasus ini masih berlanjut dan menunggu putusan majelis hakim PN Kolaka dalam sidang berikutnya.