Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Viral

Ini Alasan Pelaku Pembunuhan Bocah Zahra di Koltim Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ngamuk

Rabu, 1 Oktober 2025 21:02
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memberikan penjelasan terkait tuntutan terhadap RH (18), pelaku pembunuhan bocah perempuan berinisial MZA (10) di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Tuntutan dianggap rendah oleh pihak keluarga korban karena hanya 7 tahun 6 bulan penjara.

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memberikan penjelasan terkait tuntutan terhadap RH (18), pelaku pembunuhan bocah perempuan berinisial MZA (10) di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Tuntutan dianggap rendah oleh pihak keluarga korban karena hanya 7 tahun 6 bulan penjara.

Dilansir detik.com Jaksa menegaskan alasan tuntutan tersebut karena status pelaku yang masih anak di bawah umur saat melakukan tindak pidana.

“Pelaku RH ini saat melakukan perbuatannya terhadap korban masih berstatus anak di bawah umur atau belum berusia 18 tahun,” kata Kasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, Rabu (1/10/2025).

Aturan Hukum untuk Anak Berbeda dengan Dewasa

Bustanil menjelaskan bahwa sistem hukum memperlakukan pelaku anak berbeda dari orang dewasa. Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak maksimal hanya setengah dari ancaman bagi orang dewasa.

“Pasal 81 Ayat (2) UU SPPA menyebutkan pidana bagi anak maksimal hanya setengah dari ancaman orang dewasa,” tegasnya.

Dalam kasus RH, jaksa memilih menggunakan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku masih berstatus anak, hukuman maksimalnya hanya 7 tahun 6 bulan.

“Prioritas pasal yang dibuktikan adalah Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun. Karena pelaku anak, maksimalnya 7 tahun 6 bulan,” jelas Bustanil.


Kejaksaan Pahami Protes Keluarga Korban

Kejari Kolaka menyadari adanya protes dari keluarga MZA yang merasa tuntutan jaksa terlalu ringan. Meski begitu, pihaknya menegaskan harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku.

“Kami wajib mengikuti perintah undang-undang, bukan keinginan pribadi atau tekanan publik,” kata Bustanil.

Ia juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi tersebut, namun menegaskan empati tidak boleh mengganggu proses penegakan hukum.

“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya, tapi proses hukum tetap dijalankan sesuai koridornya,” ujarnya.



Keluarga Korban Protes di Pengadilan

Sebelumnya, keluarga korban meluapkan amarah di ruang sidang PN Kolaka pada Selasa (30/9). Mereka menolak tuntutan yang hanya 7,5 tahun penjara untuk RH.

“Iya, keluarga tidak terima kalau pelaku hanya dituntut 7,5 tahun saja,” ujar kerabat korban, Andi Arjan, Rabu (1/10).

Arjan menyebut tuntutan tersebut sangat tidak sebanding dengan perbuatan pelaku. Ia menyoroti bahwa saat pembunuhan terjadi, usia pelaku hanya berselisih 25 hari dari genap 18 tahun.

“Jaksa hanya menuntut pelaku 7,5 tahun saja dengan alasan usia pelaku saat itu kurang 25 hari dari 18 tahun,” ungkapnya.

Kasus ini masih berlanjut dan menunggu putusan majelis hakim PN Kolaka dalam sidang berikutnya.


Tags: Kolaka timur Pembunuhan bocah di Koltim Kolaka timur ditangkap polisi

Baca Juga

Ini Isi Materi Mens Rea Pandji  Pragiwaksono yang Dianggap Penistaan Agama dan Bikin Ditangkap Polisi
Ini Isi Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang Dianggap Penistaan Agama dan Bikin Ditangkap Polisi
Kontroversi Bonnie Blue Aktris Dewasa yang Ditangkap di Bali, Ngaku Pernah Berhubungan Intim dengan 1000 Lelaki dalam 12 Jam
Kontroversi Bonnie Blue Aktris Dewasa yang Ditangkap di Bali, Ngaku Pernah Berhubungan Intim dengan 1000 Lelaki dalam 12 Jam
Aktirs Film Dewasa OnlyFans Bonnie Blue dan 17 WNA Digerebek Saat Bikin Video di Bali, Konten Pornografi
Aktirs Film Dewasa OnlyFans Bonnie Blue dan 17 WNA Digerebek Saat Bikin Video di Bali, Konten Pornografi
Saat Bersih-bersih Rumah, Warga Jl Nangka Maros Kaget Temukan Granat
Saat Bersih-bersih Rumah, Warga Jl Nangka Maros Kaget Temukan Granat
6 Remaja Makassar Diamankan Polisi, Hobi Bikin Konten Viral Freestyle Motor dan Konvoi Liar
6 Remaja Makassar Diamankan Polisi, Hobi Bikin Konten Viral Freestyle Motor dan Konvoi Liar

Populer

  • 1
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • 2
    Pastikan Stok Aman, Bupati Sinjai Minta Warga Tidak Panik dan Beli BBM Sesuai Kebutuhan
  • 3
    Gasperini Ubah Dinamika Roma: Pellegrini Jadi Figur Kunci di Tengah Kebijakan Baru
  • 4
    Viral! Clara Shinta Ungkap Alexander Assad Selingkuh, Padahal Baru Nikah Agustus 2025
  • 5
    Harga BBM di Sulsel Hari Ini, Diprediksi Naik Awal April

Ekonomi

  • Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
    Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
  • Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
    Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
  • 1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!
    1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!

Peristiwa

  • Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
    Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
  • 3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
    Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID