Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Viral

Ini Alasan Pelaku Pembunuhan Bocah Zahra di Koltim Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ngamuk

Rabu, 1 Oktober 2025 21:02
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memberikan penjelasan terkait tuntutan terhadap RH (18), pelaku pembunuhan bocah perempuan berinisial MZA (10) di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Tuntutan dianggap rendah oleh pihak keluarga korban karena hanya 7 tahun 6 bulan penjara.

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memberikan penjelasan terkait tuntutan terhadap RH (18), pelaku pembunuhan bocah perempuan berinisial MZA (10) di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Tuntutan dianggap rendah oleh pihak keluarga korban karena hanya 7 tahun 6 bulan penjara.

Dilansir detik.com Jaksa menegaskan alasan tuntutan tersebut karena status pelaku yang masih anak di bawah umur saat melakukan tindak pidana.

“Pelaku RH ini saat melakukan perbuatannya terhadap korban masih berstatus anak di bawah umur atau belum berusia 18 tahun,” kata Kasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, Rabu (1/10/2025).

Aturan Hukum untuk Anak Berbeda dengan Dewasa

Bustanil menjelaskan bahwa sistem hukum memperlakukan pelaku anak berbeda dari orang dewasa. Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak maksimal hanya setengah dari ancaman bagi orang dewasa.

“Pasal 81 Ayat (2) UU SPPA menyebutkan pidana bagi anak maksimal hanya setengah dari ancaman orang dewasa,” tegasnya.

Dalam kasus RH, jaksa memilih menggunakan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku masih berstatus anak, hukuman maksimalnya hanya 7 tahun 6 bulan.

“Prioritas pasal yang dibuktikan adalah Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun. Karena pelaku anak, maksimalnya 7 tahun 6 bulan,” jelas Bustanil.


Kejaksaan Pahami Protes Keluarga Korban

Kejari Kolaka menyadari adanya protes dari keluarga MZA yang merasa tuntutan jaksa terlalu ringan. Meski begitu, pihaknya menegaskan harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku.

“Kami wajib mengikuti perintah undang-undang, bukan keinginan pribadi atau tekanan publik,” kata Bustanil.

Ia juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi tersebut, namun menegaskan empati tidak boleh mengganggu proses penegakan hukum.

“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya, tapi proses hukum tetap dijalankan sesuai koridornya,” ujarnya.



Keluarga Korban Protes di Pengadilan

Sebelumnya, keluarga korban meluapkan amarah di ruang sidang PN Kolaka pada Selasa (30/9). Mereka menolak tuntutan yang hanya 7,5 tahun penjara untuk RH.

“Iya, keluarga tidak terima kalau pelaku hanya dituntut 7,5 tahun saja,” ujar kerabat korban, Andi Arjan, Rabu (1/10).

Arjan menyebut tuntutan tersebut sangat tidak sebanding dengan perbuatan pelaku. Ia menyoroti bahwa saat pembunuhan terjadi, usia pelaku hanya berselisih 25 hari dari genap 18 tahun.

“Jaksa hanya menuntut pelaku 7,5 tahun saja dengan alasan usia pelaku saat itu kurang 25 hari dari 18 tahun,” ungkapnya.

Kasus ini masih berlanjut dan menunggu putusan majelis hakim PN Kolaka dalam sidang berikutnya.


Tags: Kolaka timur Pembunuhan bocah di Koltim Kolaka timur ditangkap polisi

Baca Juga

Saat Bersih-bersih Rumah, Warga Jl Nangka Maros Kaget Temukan Granat
Saat Bersih-bersih Rumah, Warga Jl Nangka Maros Kaget Temukan Granat
6 Remaja Makassar Diamankan Polisi, Hobi Bikin Konten Viral Freestyle Motor dan Konvoi Liar
6 Remaja Makassar Diamankan Polisi, Hobi Bikin Konten Viral Freestyle Motor dan Konvoi Liar

Populer

  • 1
    Enaknya Cendol Malino Dg Te’ne Selalu Jadi Favorit Wisatawan, Olahan Segar dengan Santan dan Gula Asli
  • 2
    Hemat Waktu Servis Motor Honda Tanpa Harus Antre Pakai Motorku X, Tinggal Klik Bikin Jadwal
  • 3
    Ular Piton Sepanjang 4 Meter 'Hantui' Rumah Warga Maros, Bersarang di Bawah Lantai
  • 4
    Ini Penjelasan BCA Error, Nasabah Tak Bisa Transaksi
  • 5
    VIRAL Foto PM Israel Benjamin Neranyahu Berdampingan Prabowo di Baliho Israel, Ini Penjelasan Kemlu RI

Ekonomi

  • Kenaikan Harga Perawatan Pribadi dan Jasa Jadi Andil Terbesar Inflasi Sulsel September 2025
    Kenaikan Harga Perawatan Pribadi dan Jasa Jadi Andil Terbesar Inflasi Sulsel September 2025
  • Inflasi Tahunan Sulsel September 2025 Capai 3,03 Persen, Luwu Timur Tertinggi
    Inflasi Tahunan Sulsel September 2025 Capai 3,03 Persen, Luwu Timur Tertinggi
  • PUANMAKARI Bawa Pertamina Patraniaga Raih Silver Award di SR & PDB Awards 2025
    PUANMAKARI Bawa Pertamina Patraniaga Raih Silver Award di SR & PDB Awards 2025

Peristiwa

  • Gerakan Sumbang Buku Diku, Dari Semangat Kemerdekaan, Melawan Lupa, Menumbuhkan Tradisi Membaca
    Gerakan Sumbang Buku Diku, Dari Semangat Kemerdekaan, Melawan Lupa, Menumbuhkan Tradisi Membaca
  • Pelarian Berakhir, AAG Tersangka Investree Rp2,7 Triliun Dibekuk
    Pelarian Berakhir, AAG Tersangka Investree Rp2,7 Triliun Dibekuk
  • VIRAL Skandal Ospek  Unsri, Senior Paksa Maba Saling Cium Sesama Jenis Kelamin,  Ternyata dari Sini Idenya
    VIRAL Skandal Ospek Unsri, Senior Paksa Maba Saling Cium Sesama Jenis Kelamin, Ternyata dari Sini Idenya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID