LUMINASIA.ID, NASIONAL - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru untuk keperluan THR semakin meningkat. Untuk memastikan distribusi uang berlangsung tertib dan merata, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang melalui platform digital PINTAR BI yang terintegrasi dengan layanan kas keliling.
Dilansir IDN Times, melalui sistem ini, masyarakat tidak lagi perlu datang langsung tanpa kepastian kuota. Proses penukaran kini dilakukan dengan pendaftaran terlebih dahulu secara online, sehingga jadwal, lokasi, dan jumlah penukaran dapat diatur dengan lebih tertib.
Platform resmi penukaran uang baru dapat diakses melalui situs pintar.bi.go.id. Di laman tersebut, masyarakat dapat memilih lokasi kas keliling terdekat sekaligus menentukan jadwal penukaran yang masih tersedia.
Program ini merupakan bagian dari upaya BI memastikan uang layak edar tersedia selama Ramadan hingga menjelang Lebaran, sekaligus menghindari antrean panjang yang kerap terjadi pada penukaran uang secara langsung.
Proses pendaftaran dimulai dengan membuka situs resmi PINTAR BI melalui ponsel atau komputer. Jika jumlah pengunjung sedang tinggi, pengguna akan masuk ke ruang antrean digital sebelum diarahkan ke halaman utama layanan. Setelah itu, masyarakat dapat memilih menu penukaran uang melalui kas keliling.
Langkah berikutnya adalah menentukan lokasi layanan kas keliling yang tersedia di wilayah terdekat. Setelah lokasi dipilih, pengguna dapat menentukan tanggal dan waktu penukaran sesuai kuota yang masih tersedia. Selanjutnya, masyarakat diminta mengisi data diri seperti nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.
Setelah data lengkap, pengguna dapat memilih jumlah lembar uang yang ingin ditukar sesuai batas maksimal yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Bukti pemesanan kemudian harus diunduh dan disimpan karena dokumen tersebut wajib ditunjukkan saat datang ke lokasi penukaran.
Bank Indonesia menetapkan jadwal layanan berbeda antara wilayah Jawa dan luar Jawa. Untuk wilayah Pulau Jawa, pemesanan telah dibuka sejak 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Sementara itu, pemesanan untuk wilayah luar Pulau Jawa dibuka sehari setelahnya, yaitu 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Adapun periode penukaran uang berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Pada hari penukaran, masyarakat wajib membawa KTP asli yang sesuai dengan data pendaftaran, bukti pemesanan penukaran, serta uang rupiah dalam jumlah pas sesuai nominal yang didaftarkan. Uang juga harus disusun rapi, searah, dan dipisahkan berdasarkan pecahan serta tahun emisi.
Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal jumlah lembar uang yang dapat ditukar oleh setiap pemesan. Untuk pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu masing-masing maksimal 50 lembar. Pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu maksimal 100 lembar, begitu pula pecahan Rp2 ribu dan Rp1 ribu yang masing-masing dibatasi hingga 100 lembar.
Dengan sistem pemesanan digital ini, BI berharap masyarakat dapat memperoleh uang baru dengan lebih mudah tanpa antrean panjang, sekaligus memastikan distribusi uang kecil selama Ramadan dan menjelang Lebaran berjalan lebih tertib.

