LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut dipastikan setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian THR Tahun 2026.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa seluruh aparatur di lingkungan pemerintah kota mendapatkan haknya, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menariknya, untuk pertama kalinya PPPK yang berstatus paruh waktu juga ikut menjadi penerima THR.
Kebijakan ini menjadi langkah baru yang menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi para pegawai yang selama ini menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan bahwa proses pencairan THR telah mulai berjalan setelah pemerintah kota berkoordinasi dengan jajaran pengelola keuangan daerah.
“Banyak yang bertanya soal THR ASN. Saya kira kita sudah berkoordinasi memastikan oleh teman-teman di bagian keuangan,” ujar Munafri di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan bahwa mulai hari ini proses pencairan telah berjalan dan akan dilakukan secara bertahap.
“Mulai hari ini, sudah terproses THR. Baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, semuanya dapat,” kata Munafri yang akrab disapa Appi.
Dalam kesempatan tersebut, Munafri turut didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan.
Menurut Munafri, kebijakan ini bukan sekadar soal pemberian tunjangan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap seluruh pegawai yang telah mengabdikan diri dalam menjalankan roda pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai yang bekerja untuk Pemerintah Kota Makassar berhak mendapatkan perhatian yang sama, terutama dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
“THR bagi PPPK paruh waktu ini kan baru di zaman sekarang. Jadi harus ada kesetaraan,” ujarnya.
Munafri juga menjelaskan bahwa bagi PPPK yang berstatus paruh waktu, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja serta besaran gaji yang diterima.
“Yang paruh waktu itu bentuk cara penghitungannya proporsional, dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya. Ya itulah yang menjadi tunjangannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Makassar Muhammad Dakhlan mengatakan bahwa pemberian THR bagi PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Memang pemerintah daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah, bisa memberikan THR,” ujarnya.
Dakhlan menjelaskan bahwa besaran THR bagi PPPK dihitung berdasarkan masa kerja sesuai dengan surat keputusan (SK) pengangkatan.
Apabila masa kerja pegawai belum mencapai satu tahun, maka perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan membagi masa kerja dalam bulan terhadap 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.
“Artinya kalau masa kerjanya di bawah satu tahun, misalnya lima bulan, maka lima bulan itu dibagi 12 kemudian dikali gajinya. Itu yang mereka terima,” jelas Dakhlan.
Sementara itu, bagi PPPK yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, maka THR diberikan secara penuh.
“Kalau masa kerjanya berdasarkan SK sudah di atas satu tahun, berarti dia terima full,” tambahnya.
Dakhlan juga memastikan bahwa pencairan THR bagi PPPK akan dilakukan bersamaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini proses administrasi pencairan sudah berjalan di bagian keuangan.
“Ini prosesnya sudah mulai di keuangan dan dicairkan bertahap,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap guna mengantisipasi kemungkinan kendala administratif, seperti kesalahan data rekening atau proses verifikasi lainnya.
Pemerintah Kota Makassar menargetkan seluruh proses pencairan THR dapat diselesaikan dalam beberapa hari ke depan, dengan jajaran BPKAD tetap bekerja untuk menuntaskan proses administrasi.
“Rencana kami di keuangan tetap masuk sampai Senin dan Selasa untuk menuntaskan prosesnya,” tuturnya.
Adapun total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Makassar untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu dan penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat memberikan kepastian serta meningkatkan semangat kerja aparatur dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.

