Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

THR ASN dan PPPK di Makassar Mulai Dicairkan, PPPK Paruh Waktu Pertama Kali Jadi Penerima

Kamis, 12 Maret 2026 16:53
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Munafri, di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).

LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut dipastikan setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian THR Tahun 2026.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa seluruh aparatur di lingkungan pemerintah kota mendapatkan haknya, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menariknya, untuk pertama kalinya PPPK yang berstatus paruh waktu juga ikut menjadi penerima THR.

Kebijakan ini menjadi langkah baru yang menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi para pegawai yang selama ini menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan bahwa proses pencairan THR telah mulai berjalan setelah pemerintah kota berkoordinasi dengan jajaran pengelola keuangan daerah.

“Banyak yang bertanya soal THR ASN. Saya kira kita sudah berkoordinasi memastikan oleh teman-teman di bagian keuangan,” ujar Munafri di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan bahwa mulai hari ini proses pencairan telah berjalan dan akan dilakukan secara bertahap.

“Mulai hari ini, sudah terproses THR. Baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, semuanya dapat,” kata Munafri yang akrab disapa Appi.

Dalam kesempatan tersebut, Munafri turut didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan.

Menurut Munafri, kebijakan ini bukan sekadar soal pemberian tunjangan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap seluruh pegawai yang telah mengabdikan diri dalam menjalankan roda pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai yang bekerja untuk Pemerintah Kota Makassar berhak mendapatkan perhatian yang sama, terutama dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

“THR bagi PPPK paruh waktu ini kan baru di zaman sekarang. Jadi harus ada kesetaraan,” ujarnya.

Munafri juga menjelaskan bahwa bagi PPPK yang berstatus paruh waktu, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja serta besaran gaji yang diterima.

“Yang paruh waktu itu bentuk cara penghitungannya proporsional, dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya. Ya itulah yang menjadi tunjangannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Makassar Muhammad Dakhlan mengatakan bahwa pemberian THR bagi PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Memang pemerintah daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah, bisa memberikan THR,” ujarnya.

Dakhlan menjelaskan bahwa besaran THR bagi PPPK dihitung berdasarkan masa kerja sesuai dengan surat keputusan (SK) pengangkatan.

Apabila masa kerja pegawai belum mencapai satu tahun, maka perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan membagi masa kerja dalam bulan terhadap 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.

“Artinya kalau masa kerjanya di bawah satu tahun, misalnya lima bulan, maka lima bulan itu dibagi 12 kemudian dikali gajinya. Itu yang mereka terima,” jelas Dakhlan.

Sementara itu, bagi PPPK yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, maka THR diberikan secara penuh.

“Kalau masa kerjanya berdasarkan SK sudah di atas satu tahun, berarti dia terima full,” tambahnya.

Dakhlan juga memastikan bahwa pencairan THR bagi PPPK akan dilakukan bersamaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini proses administrasi pencairan sudah berjalan di bagian keuangan.

“Ini prosesnya sudah mulai di keuangan dan dicairkan bertahap,” katanya.

Ia menambahkan bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap guna mengantisipasi kemungkinan kendala administratif, seperti kesalahan data rekening atau proses verifikasi lainnya.

Pemerintah Kota Makassar menargetkan seluruh proses pencairan THR dapat diselesaikan dalam beberapa hari ke depan, dengan jajaran BPKAD tetap bekerja untuk menuntaskan proses administrasi.

“Rencana kami di keuangan tetap masuk sampai Senin dan Selasa untuk menuntaskan prosesnya,” tuturnya.

Adapun total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Makassar untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu dan penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat memberikan kepastian serta meningkatkan semangat kerja aparatur dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.

Tags: PPPK THR

Baca Juga

Kabar Baik PPPK Makassar! Munafri Arifuddin Pastikan Tak Ada Pemangkasan
Kabar Baik PPPK Makassar! Munafri Arifuddin Pastikan Tak Ada Pemangkasan
Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Akibat Implementasi UU No 1 Tahun 2022 Ini
Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Akibat Implementasi UU No 1 Tahun 2022 Ini
Promo Buy 2 Get 1 di Bugis Waterpark, Mulai Rp160 Ribu Dapat 3 Tiket
Promo Buy 2 Get 1 di Bugis Waterpark, Mulai Rp160 Ribu Dapat 3 Tiket
THR 2026 Digelontorkan Rp 55 Triliun, Pemerintah Siapkan Daya Dongkrak Ekonomi Daerah
THR 2026 Digelontorkan Rp 55 Triliun, Pemerintah Siapkan Daya Dongkrak Ekonomi Daerah
Link Pengumuman Hasil CAT PPPK Kemenham 2026 DI sscasn.bkn.go.id dan Cara Ceknya
Link Pengumuman Hasil CAT PPPK Kemenham 2026 DI sscasn.bkn.go.id dan Cara Ceknya
Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026, Diperkirakan Cair Pertengahan Maret
Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026, Diperkirakan Cair Pertengahan Maret

Populer

  • 1
    PT ITSEC Asia Tbk Latih Pimpinan Organisasi hingga Pemangku Kepentingan di Makassar Tangani Krisis Siber
  • 2
    Prediksi Skotlandia vs Brasil di Piala Dunia 2026, Laga Penentuan Tiket ke Babak 32 Besar.
  • 3
    Rockstar Games Pertahankan Gambar Helikopter di Cover Art GTA 6, Tradisi 25 Tahun
  • 4
    Andi Gilang Borong 4 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
  • 5
    LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Ekonomi

  • Hyundai Gowa Bidik Penjualan 15 Unit New CRETA per Bulan, Andalkan Skema Bayar 50:50 dan Garansi Trade-in 70 Persen
    Hyundai Gowa Bidik Penjualan 15 Unit New CRETA per Bulan, Andalkan Skema Bayar 50:50 dan Garansi Trade-in 70 Persen
  • SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
    SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
  • LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
    LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026

Peristiwa

  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID