Tekan Alih Fungsi Sawah, Gowa Genjot FInalisasi RTRW
LUMINASIA.ID, GOWA -- Pemerintah Kabupaten Gowa mempercepat finalisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai upaya mengendalikan alih fungsi lahan sawah sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian.
“Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen menjaga lahan sawah sebagai penopang ketahanan pangan, sekaligus memastikan arah pembangunan tetap terencana dan berkelanjutan,” jelasnya.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dalam rangka percepatan penyelesaian Revisi RTRW Kabupaten Gowa yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR BPN di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (9/4).
Berdasarkan data Pemkab Gowa, luas lahan baku sawah mencapai 36.409 hektare, dengan batas minimal yang harus dipertahankan sebesar 31.676 hektare. Dalam draft revisi RTRW, pemerintah daerah bahkan mengalokasikan sekitar 31.863 hektare untuk lahan pertanian, melampaui ketentuan minimal pemerintah pusat.
Meski demikian, proses finalisasi RTRW masih menghadapi tantangan, khususnya dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang memerlukan sinkronisasi lintas kementerian.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar penetapan LP2B dapat segera difinalkan, karena ini menjadi kunci dalam penetapan RTRW,” katanya.
Di sisi lain, kebutuhan hunian di Gowa terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Pada 2025, kebutuhan rumah diproyeksikan menembus lebih dari 100.000 unit, dengan tekanan terbesar di wilayah Pallangga, Patalassang, dan Bontomarannu.
Menurut Husniah, kondisi ini menuntut kebijakan tata ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan permukiman tanpa mengorbankan lahan produktif.
“Kami ingin memastikan pembangunan perumahan tetap berjalan, namun tidak mengganggu keberlanjutan lahan pertanian yang menjadi prioritas nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, menilai Kabupaten Gowa memiliki posisi strategis dalam pengendalian lahan sawah terintegrasi.
Ia menyebut, luas lahan baku sawah di Sulawesi Selatan mencapai sekitar 660.000 hektare, dengan Kabupaten Gowa menyumbang 36.409 hektare yang perlu dijaga.
“Tanpa pengendalian yang kuat, alih fungsi lahan sawah akan semakin masif dan berdampak pada ketahanan pangan,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Gowa, Andy Azis Peter, Kepala Kantor Pertanahan Gowa Aksara Alif Raja, pimpinan SKPD, serta perwakilan organisasi pengembang.

