LUMINASIA.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Appeninc dan VID.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi kripto.
Dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Minggu (25/5/2026), Satgas PASTI menyebut Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.
Satgas PASTI menegaskan bahwa Appen Inc maupun Video Media Company Limited tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” demikian keterangan Satgas PASTI.
Appeninc disebut terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi pengerjaan tugas berupa menebak gambar. Sementara VID diduga menggunakan aplikasi pengerjaan tugas berupa menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.
Kedua platform tersebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru atau member get member untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Baca: Situasi Global Tak Kondusif, Ekonom BI Sulsel Ingatkan Ibu-ibu Bijak Kelola Keuangan Keluarga
Selain Appeninc dan VID, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga melakukan penipuan modus investasi kripto melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi Wapex.
“Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas sebagai Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun demikian, kegiatan Sensenowai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” tulis Satgas PASTI.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menyatakan telah menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Baca: OJK Ingatkan Ibu Rumah Tangga Waspada Penipuan Keuangan
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi maupun pinjaman online ilegal dapat melapor melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

