Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Terbukti Menipu! Ivestasi Appenic, VID, dan Sensenowai Dihentikan Satgas PASTI

Selasa, 26 Mei 2026 10:52
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Satgas PASTI OJK

LUMINASIA.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Appeninc dan VID.

Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi kripto.

Dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Minggu (25/5/2026), Satgas PASTI menyebut Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.

Satgas PASTI menegaskan bahwa Appen Inc maupun Video Media Company Limited tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” demikian keterangan Satgas PASTI.

Appeninc disebut terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi pengerjaan tugas berupa menebak gambar. Sementara VID diduga menggunakan aplikasi pengerjaan tugas berupa menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.

Kedua platform tersebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru atau member get member untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.


Baca: Situasi Global Tak Kondusif, Ekonom BI Sulsel Ingatkan Ibu-ibu Bijak Kelola Keuangan Keluarga


Selain Appeninc dan VID, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga melakukan penipuan modus investasi kripto melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi Wapex.

“Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas sebagai Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun demikian, kegiatan Sensenowai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” tulis Satgas PASTI.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menyatakan telah menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.


Baca: OJK Ingatkan Ibu Rumah Tangga Waspada Penipuan Keuangan


Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi maupun pinjaman online ilegal dapat melapor melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Tags: OJK Otoritas Jasa Keuangan satgas PASTI

Baca Juga

Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat

Populer

  • 1
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • 2
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 3
    OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
  • 4
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 5
    SMAN 5 Makassar Raih Juara BEAT Most Favorite Supporter DBL Sulsel 2026, Dapat Honda Beat

Ekonomi

  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
  • Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
    Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
  • VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih  BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID