Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Akhir Era Insentif Penuh: Kendaraan Listrik Kini Hadapi Pajak, Daerah Siapkan Penyeimbang

Senin, 20 April 2026 19:30
Editor: diku
  • Bagikan
Mobil Listrik di Showroom

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Kebijakan baru pemerintah yang mulai mengenakan pajak pada kendaraan listrik menandai babak baru dalam perjalanan transisi energi di Indonesia. Jika sebelumnya mobil dan motor listrik menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kini status tersebut berubah seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Dilansir CNBC Indonesia, alih-alih sekadar dilihat sebagai penghapusan insentif, kebijakan ini mencerminkan pergeseran pendekatan pemerintah: dari fase dorongan awal menuju fase normalisasi pasar kendaraan listrik. Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari objek pajak, berbeda dengan regulasi sebelumnya yang masih memberikan perlakuan istimewa.

Perubahan ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memainkan peran lebih besar. Di DKI Jakarta, misalnya, pemerintah provinsi tidak tinggal diam menghadapi potensi penurunan minat masyarakat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah merancang skema insentif fiskal baru untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik tetap kompetitif.

Bapenda menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian di tingkat nasional, kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas. Skema insentif yang disiapkan diharapkan mampu menekan beban pajak tanpa melanggar ketentuan baru, sekaligus menjaga kesinambungan ekosistem kendaraan listrik.

Pendekatan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan upaya mempertahankan momentum transisi energi bersih. Pemerintah daerah diposisikan bukan hanya sebagai pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga sebagai aktor yang memastikan kebijakan tetap relevan dan berpihak pada masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi ujian bagi industri kendaraan listrik. Tanpa insentif penuh, produsen dan pelaku pasar dituntut untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing, baik dari sisi harga maupun kualitas produk.

Meski demikian, komitmen terhadap pengurangan emisi dan peningkatan kualitas udara tetap menjadi pijakan utama. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kendaraan listrik masih akan menjadi bagian penting dari visi kota berkelanjutan.

Dengan demikian, pengenaan pajak bukan akhir dari insentif kendaraan listrik, melainkan transformasi menuju skema dukungan yang lebih terukur—di mana keberlanjutan fiskal dan lingkungan berjalan beriringan.

Tags: Pajak Mobil Listrik

Populer

  • 1
    Ini Pernjelasan Manajemen Terkait Kebakaran Nipah Park, Penyebab Kebakaran Lengkap Kronologis
  • 2
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 3
    Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
  • 4
    Special Screening di Makassar, Film Dan Bandung Tawarkan Kisah Romansa Gen Z yang Relate dengan Kehidupan Anak Muda
  • 5
    Pemkot Makassar Matangkan HUT Ke-81 RI, Karebosi Jadi Pusat Upacara Kemerdekaan

Ekonomi

  • Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
    Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
  • Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
    Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
  • Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo Sambut HUT Ke-81 RI
    Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo Sambut HUT Ke-81 RI

Peristiwa

  • Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
    Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
  • Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
    Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
  • BLT 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima
    BLT 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID