LUMINASIA.ID, NASIONAL - Kebijakan baru pemerintah yang mulai mengenakan pajak pada kendaraan listrik menandai babak baru dalam perjalanan transisi energi di Indonesia. Jika sebelumnya mobil dan motor listrik menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kini status tersebut berubah seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Dilansir CNBC Indonesia, alih-alih sekadar dilihat sebagai penghapusan insentif, kebijakan ini mencerminkan pergeseran pendekatan pemerintah: dari fase dorongan awal menuju fase normalisasi pasar kendaraan listrik. Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari objek pajak, berbeda dengan regulasi sebelumnya yang masih memberikan perlakuan istimewa.
Perubahan ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memainkan peran lebih besar. Di DKI Jakarta, misalnya, pemerintah provinsi tidak tinggal diam menghadapi potensi penurunan minat masyarakat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah merancang skema insentif fiskal baru untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik tetap kompetitif.
Bapenda menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian di tingkat nasional, kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas. Skema insentif yang disiapkan diharapkan mampu menekan beban pajak tanpa melanggar ketentuan baru, sekaligus menjaga kesinambungan ekosistem kendaraan listrik.
Pendekatan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan upaya mempertahankan momentum transisi energi bersih. Pemerintah daerah diposisikan bukan hanya sebagai pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga sebagai aktor yang memastikan kebijakan tetap relevan dan berpihak pada masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi ujian bagi industri kendaraan listrik. Tanpa insentif penuh, produsen dan pelaku pasar dituntut untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing, baik dari sisi harga maupun kualitas produk.
Meski demikian, komitmen terhadap pengurangan emisi dan peningkatan kualitas udara tetap menjadi pijakan utama. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kendaraan listrik masih akan menjadi bagian penting dari visi kota berkelanjutan.
Dengan demikian, pengenaan pajak bukan akhir dari insentif kendaraan listrik, melainkan transformasi menuju skema dukungan yang lebih terukur—di mana keberlanjutan fiskal dan lingkungan berjalan beriringan.

