LUMINASIA.ID, Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelesaikan pendataan seluruh titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah DIY. Pendataan tersebut dilakukan atas permintaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk mendukung penyidikan dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan pihaknya hanya bertugas mengumpulkan data seluruh titik SPPG beserta kendala yang ditemukan di lapangan. Hasil pendataan tersebut telah diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menangani perkara.
"Memang di bidang pidsus kemarin ada permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan pul data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah termasuk di wilayah DIY terkait penanganan perkara yang sedang ditangani Pidsus Kejagung," kata Langgeng, Jumat (10/7).
Langgeng tidak merinci apakah pendataan tersebut juga mencakup dapur MBG yang dikelola Polri. Ia hanya menegaskan seluruh dapur MBG di DIY masuk dalam proses pendataan.
Berdasarkan data per Juni 2026, jumlah SPPG di DIY mencapai sekitar 380 unit.
"Saya kurang tahu hasilnya seperti apa, yang jelas kita diminta bantuan saja untuk melakukan puldata terkait penentuan titik-titik semua SPPG yang ada, termasuk kendala yang ada," ujarnya.
Menurut Langgeng, proses pengumpulan data telah rampung dan seluruh hasilnya sudah dikirimkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung. Namun, Kejati DIY tidak memiliki kewenangan untuk membuka isi maupun hasil pendataan kepada publik karena perkara tersebut sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung.
"Hasil puldata sudah disampaikan ke Pidsus Kejagung. Karena yang menangani Pidsus Kejagung, kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memastikan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional tetap berlanjut. Ia menyebut penyidik kini berfokus menyelesaikan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan.
Febrie menegaskan penyelesaian perkara tersebut menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Agung di tengah beredarnya isu yang mengaitkan kasus BGN dengan penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

