LUMINASIA.ID, Jakarta – Puluhan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlihat berjaga ketat di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) malam. Penjagaan dilakukan beberapa jam setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi menunjukkan lebih dari satu regu prajurit bersenjata laras panjang ditempatkan di sekitar rumah bercat putih tersebut. Sebagian personel berjaga di gerbang utama, sementara lainnya berada di halaman depan. Beberapa anggota pengamanan tampak mengenakan pakaian sipil.
Selain personel TNI, sejumlah jaksa dari lingkungan Jampidsus juga terlihat keluar masuk area rumah dengan mengenakan seragam korsa berwarna merah.
Penjagaan ketat itu berlangsung beriringan dengan penyelidikan yang tengah dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, penyidik menggeledah Cafe de'Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, yang diduga berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara korupsi besar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam perkara PT Asabri. Selain itu, penyidik juga mendalami perkara dugaan korupsi pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera serta kasus PT Krakatau Steel.
Menurut Totok, pada hari yang sama penyidik menggeledah delapan lokasi berbeda, termasuk Cafe de'Clan Signature dan Poin Money Changer.
"Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigation dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel," kata Totok, Rabu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan setiap upaya menghalangi penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Budi.
Nama Febrie Adriansyah sebelumnya juga sempat menjadi sorotan pada Mei 2024. Berdasarkan catatan Tempo, ia pernah diduga mengalami penguntitan oleh personel Densus 88 Polri saat berada di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, yang kala itu masih bernama Gontran Cherrier. Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika Febrie sedang makan malam pada malam hari.
Hingga Rabu malam, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai alasan pengerahan personel TNI di sekitar kediaman Jampidsus maupun apakah pengamanan tersebut berkaitan langsung dengan rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian.

