LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pelayanan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap berjalan normal sesuai standar operasional perusahaan (SOP) dan ketentuan pemerintah.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut kendaraan yang belum membayar pajak akan ditilang dan tidak dapat mengisi bahan bakar di SPBU.
Pertamina menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks. Hingga saat ini tidak ada kebijakan pemerintah maupun arahan resmi yang mengatur pemeriksaan status pajak kendaraan sebagai syarat pengisian BBM di SPBU.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan operasional SPBU tetap difokuskan pada pelayanan penyaluran BBM kepada masyarakat sesuai tugas dan kewenangan perusahaan.
Baca: SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
"Operator SPBU menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat. Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan," ujar Lilik.
Ia menjelaskan, seluruh mekanisme penyaluran BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku dengan mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran layanan, serta penyaluran energi yang tepat sasaran.
Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap informasi yang menyebut kendaraan yang menunggak pajak akan ditolak saat mengisi BBM di SPBU.
Lilik menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan operasional SPBU berjalan lancar sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan energi yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Baca: Harga BBM Pertamina Turun per Juli 2026, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Lebih Murah
"Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pertamina akan terus menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat," katanya.
Melalui materi edukasi yang disampaikan kepada masyarakat, Pertamina juga mengingatkan agar masyarakat menjadi pengguna media sosial yang bijak dengan selalu memeriksa sumber informasi sebelum membagikannya.
Pertamina menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana, arahan, maupun kebijakan pemerintah yang mewajibkan pemeriksaan pajak kendaraan di SPBU. Penyaluran BBM kepada masyarakat tetap berlangsung normal, sedangkan Program Subsidi Tepat tetap dijalankan untuk mendukung distribusi energi agar lebih tepat sasaran.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mendukung kebijakan pemerintah melalui informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas pelayanan, Pertamina juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kendala layanan maupun dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

