LUMINASIA.ID, NASIONAL - Mantan Jaksa Agung RI Baharuddin Lopa dikenang sebagai pejabat yang memegang teguh prinsip integritas dalam menggunakan fasilitas negara. Di saat banyak pejabat memanfaatkan kendaraan dinas untuk berbagai keperluan, Lopa justru memilih naik angkutan kota (angkot) saat menghadiri acara pribadi karena meyakini mobil dinas hanya boleh digunakan untuk menjalankan tugas negara.
Dilansir CNBC Indonesia, prinsip tersebut diterapkannya tanpa pengecualian. Lopa tidak hanya menolak menggunakan mobil dinas di luar jam kerja, tetapi juga melarang istrinya memanfaatkan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk pergi ke pasar.
Sikap itu pernah mengundang perhatian pada sebuah pesta pernikahan pada era 1980-an. Banyak tamu memperkirakan seorang pejabat setingkat Lopa akan datang menggunakan mobil dinas. Namun, mereka justru melihat Lopa turun dari sebuah angkot sebelum berjalan memasuki lokasi acara.
Saat ditanya alasan tidak menggunakan mobil dinas, Lopa menjelaskan bahwa hari itu merupakan hari Minggu dan acara yang dihadirinya bukan kegiatan kedinasan. "Ini hari Minggu. Ini juga bukan acara dinas. Jadi, saya tak boleh datang dengan mobil kantor," kata Lopa.
Kesederhanaan tersebut membuat Jaksa Agung RI ke-17 itu dikenal sebagai pejabat yang hidup bersahaja. Mantan Menteri Kehakiman Ali Said, yang menjadi atasannya pada 1981–1984, bahkan menyebut Lopa tetap hidup miskin meski memiliki karier yang cemerlang. "Tapi dia sendiri tetap miskin. Mobil pribadi belum dimiliki ketika tugas di Jakarta. Entah belakangan ini," ujar Ali Said sebagaimana dikutip Kompas edisi 17 April 1983.
Karier Lopa sebagai jaksa dimulai pada 1958. Selama bertahun-tahun, ia tidak memiliki mobil pribadi. Baru pada akhir 1980-an ia membeli kendaraan melalui Jusuf Kalla yang saat itu dikenal sebagai pengusaha mobil di Sulawesi Selatan.
Dalam buku 1001 Kisah Baharuddin Lopa (2001) diceritakan bahwa Jusuf Kalla menawarkan beberapa pilihan mobil dengan harga berkisar Rp60 juta hingga Rp100 juta. Namun, seluruh penawaran tersebut dianggap terlalu mahal oleh Lopa. Ketika Jusuf Kalla hendak memberikan harga khusus, Lopa menolaknya karena tidak ingin memperoleh perlakuan istimewa. Ia akhirnya membeli mobil seharga sekitar Rp50 juta dengan sistem cicilan bulanan.
Gaya hidup sederhana Lopa juga tercermin dari kediamannya di Makassar maupun Pondok Labu, Jakarta, yang disebut tidak dipenuhi perabot mewah.
Di balik kesederhanaannya, Lopa dikenal sebagai sosok yang tegas dalam pemberantasan korupsi. Selama bertugas sebagai jaksa di berbagai daerah, ia berhasil menyelamatkan keuangan negara dari sejumlah perkara korupsi. Rekam jejak tersebut mengantarkannya dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung pada Juni 2001.
Setelah dilantik, Lopa segera mempercepat penanganan berbagai perkara korupsi besar yang melibatkan pengusaha maupun pejabat tinggi negara. Ia bekerja dari pagi hingga larut malam meski langkahnya mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Dalam bukunya Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum (2001), Lopa mengakui banyak pihak tidak menginginkan dirinya menjabat sebagai Jaksa Agung. "Terlalu banyak orang yang ketakutan jika saya diangkat menjadi Jaksa Agung, sehingga logis jika orang ramai-ramai memotongi saya agar tidak menjadi Jaksa Agung," ungkapnya.
Masa pengabdian Baharuddin Lopa sebagai Jaksa Agung berlangsung singkat. Pada 2 Juli 2001, ketika menghadiri serah terima jabatan Duta Besar RI sekaligus menjalankan ibadah umrah, ia mendadak mengalami mual, muntah, lalu tidak sadarkan diri. Sehari kemudian, pada 3 Juli 2001, Lopa meninggal dunia. Meski sempat muncul berbagai spekulasi, tim dokter menyatakan penyebab wafatnya adalah serangan jantung.
Hingga kini, Baharuddin Lopa tetap dikenang sebagai salah satu tokoh penegak hukum Indonesia yang menjadikan integritas, kesederhanaan, dan penolakan terhadap penyalahgunaan fasilitas negara sebagai prinsip hidup yang dijalankannya secara konsisten.


